Rabu 15 Jun 2022 21:52 WIB

Pemkab Sleman Optimalisasi Pengolahan Sampah

Telah diberlakukan kebijakan di TPS 3R dan transfer depo harus ada pemilahan sampah.

Rep: c01/ Red: Fernan Rahadi
Anggota TNI membersihkan sampah yang tersangkut di jembatan Kalijogo, Dusun Karang Wetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (31/1/2019).
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Anggota TNI membersihkan sampah yang tersangkut di jembatan Kalijogo, Dusun Karang Wetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (31/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan optimalisasi dalam pengolahan sampah. Hal itu dilakukan di TPS yang berbasis Reuse, Reduce, Recycle (3R) atau yang berarti mengurangi, menggunakan, dan mendaur ulang sampah.

Hal ini dilakukan setelah sempat diblokadenya TPST Piyungan oleh warga  setempat dan adanya pembatasan pengiriman volume sampah setelah TPST tersebut kembali dibuka. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani mengatakan sejak 11 Mei 2022 telah diberlakukan kebijakan bahwa di TPS 3R dan transfer depo harus dilakukan pemilahan sampah.

“Dari kebijakan yang kami ambil itu, terbukti sampah kita turun sampai 2.000 meter kubik. Ini evaluasi selama satu bulan. Satu bulan kami melakukan pemilahan. Jadi, retribusi yang dibayar kita ke Piyungan itu turun. Biasanya 160 juta per bulannya, sekarang turun jadi 120 juta, berarti kan jumlah sampah kita juga turun,” kata Epiphana di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Rabu (15/6/2022).

Pemilahan sampah di TPS 3R dibagi menjadi tiga jenis yaitu, sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu. Khusus untuk sampah organik nantinya akan dibuat menjadi pupuk kompos.

Selain itu, sampah organik juga diolah menjadi eco enzyme yang merupakan produk organik ramah lingkungan. Bahan dasar membuat eco enzyme cukup sederhana, hanya membutuhkan sisa sayuran dan buah-buahan yang masih cukup segar, lalu dicampurkan dengan air, gula, dan kemudian difermentasi. Hasil pengolahan sampah organik ini selain dapat menambah nilai sampah juga dapat bermanfaat sebagai produk pembersih rumah tangga.

Sementara untuk sampah anorganik, nantinya akan dijual ke pengempul. Lalu, untuk sampah residu akan dikirim ke TPST Piyungan. Sampah residu merupakan sampah yang sudah tidak bisa dimanfaatkan sama sekali seperti, styrofoam, plastik bekas laminasi, popok bekas, dan pembalut.

Epiphana juga menjelaskan bahwa pihkanya telah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah. Edukasi tersebut dilakukan dengan cara menggelar roadshow di 17 kapanewon dan melakukan pembinaan terhadap organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

“Baik ya, saya pikir (respons masyarakat terhadap edukasi pemilahan sampah-Red). Pembinaan per kapanewon itu banyak pertanyaan dari mereka. Artinya, tidak ada yang kami tidak mau seperti itu atau menolak tidak ada. Semua mendukung, ini yang membuat kita semakin semangat ya. Mudah-mudahan masyarakat Sleman mau berubah untuk lebih peduli mengelola sampah karena sekarang kan serba terbatas. Jumlah sampah semakin banyak kemudian TPA Piyungan juga sudah habis umur teknisnya,” ujar Epiphana.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman berharap agar masyarakat dapat meminimalisir produksi sampah dan menjadi lebih bijak dalam mengelola sampah. Selain itu, masyarakat juga diharapakan dapat memulai memilah sampah dengan menyatukan sampah-sampah organik dalam plastik putih, sampah anorganik dalam plastik hitam, dan plastik selain hitam atau putih untuk sampah residu. Hal ini dilakukan agar lebih memudahkan dalam proses pemilahan dan pengolahan sampah di tingkat TPS 3R.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement