Rabu 15 Jun 2022 17:25 WIB

Demi Dana Insentif, Mantan Bupati Tabanan Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu

Uang diberikan karena Yaya Purnomo dan Rifa Surya telah melakukan pengurusan DID. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti penyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300. Suap itu diberikan dengan maksud agar Pemkab Tabanan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.

Dalam dakwaan, pemberian suap dari Ni Putu Eka terjadi saat Yaya Purnomo berstatus sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Rifa Surya sebagai Pemukiman Kemenkeu dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II Kemenkeu. 

"Memberi uang yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya," kata JPU KPK Luki Dwi Nugroho dalam surat dakwaan yang dikutip Republika pada Rabu (15/6). 

JPU KPK menyebut, uang tersebut diberikan karena Yaya Purnomo dan Rifa Surya telah melakukan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. Awalnya, kondisi keuangan pemerintah Kabupaten Tabanan pada 2017 mengalami defisit. Sehingga, untuk mengatasi kondisi tersebut Ni Putu Eka berkeinginan menaikkan jumlah perolehan alokasi DID yang bersumber dari APBN. 

Ni Putu Eka lalu memerintahkan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan mengupayakan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kabupaten Tabanan mendapat perolehan nilai A sebagai salah satu kriteria tambahan untuk mendapatkan jumlah DID yang lebih besar. Kemudian, I Gede Urip Gunawan bertemu Kepala Sub Auditorat II BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira. 

"Pada kesempatan tersebut, I Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan kepada I Gede Urip Gunawan bahwa Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar dan timnya akan 'mengurus' tambahan perolehan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018," ujar Luki. 

Dalam pertemuan di Jakarta, Bahrullah Akbar menyarankan I Dewa Nyoman Wiratmaja menemui Yaya Purnomo yang merupakan mahasiswa bimbingan disertasi S3 Bahrullah Akbar. I Dewa Nyoman Wiratmaja akhirnya menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di kawasan Cikini. I Dewa Nyoman Wiratmaja menyampaikan permintaan bantuan informasi terkait alokasi DID untuk Kabupaten Tabanan di TA 2018.

"Rifa Surya Dan Yaya Purnomo menyanggupi dengan syarat adanya uang komitmen fee yang disebut 'dana adat istiadat' untuk bantuan alokasi DID sekitar 2,5 persen dari alokasi DID yang akan didapatkan, selain itu juga harus menyerahkan uang tanda jadi di awal sebesar Rp 300 juta," ucap Luki. 

Berkat bantuan Yaya dan Rifa, Kabupaten Tabanan memperoleh DID sebesar Rp 51 miliar pada Oktober 2017. Kemudian, Yaya dan Rifa mendapatkan komitmen fee Rp 600 juta dan USD 55.300 sesuai kesepakatan awal secara bertahap. 

Akibat perbuatannya, Ni Putu Eka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement