Rabu 15 Jun 2022 08:51 WIB

Layanan SIM Daring di Tulungagung Minim Peminat

Jumlah pemohon SIM yang memanfaatkan layanan daring hanya sekitar 20-an.

Kepolisian memberikan layanan pembuatan SIM secara online atau daring.
Foto: Adinda Pryanka
Kepolisian memberikan layanan pembuatan SIM secara online atau daring.

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM daring yang disediakan Satlantas Polres Tulungagung, Jawa Timur, hingga saat ini belum optimal karena minimnya peminat atau pemohon yang mengetahui program tersebut.

"Kalau sosialisasi sudah kami lakukan terus-menerus," kata Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan di Tulungagung.

Jumlah pemohon SIM di Tulungagung, baik pengajuan baru maupun perpanjangan pada kisaran 150 hingga 200-an. Dari jumlah itu, pemohon yang memanfaatkan fasilitas layanan daring hanya sekitar 20-an.

Minimnya masyarakat yang memanfaatkan perpanjangan daring disebabkan ketidaktahuan atas inovasi ini. Padahal untuk mendapatkan pelayanan ini cukup mudah.

Pemohon tinggal mengunduh dan memasang aplikasi SINAR di situs penyedia aplikasi. Setelahnya tinggal klik dan mengikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.

Jika sudah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon melalui Kantor Pos. “Lama tidaknya tergantung pemohon melengkapi persyaratan, bisa 1-3 hari,” jelasnya.

Persyaratan perpanjangan daring sama dengan perpanjangan cara manual. Pemohon mengunggah kartu identitas yang masih berlaku, SIM lama.

Kemudian, bukti hasil psikologi, pemeriksaan kesehatan dan membayar biaya perpanjangan Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 100 ribu untuk SIM A, serta biaya pengiriman sebesar Rp 10 ribu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement