Selasa 14 Jun 2022 15:24 WIB

BPJS Kesehatan Catat 98,8 Persen Warga Belu Jadi Peserta JKN

Dengan tingkat kepesertaan JKN di atas 95 persen ini, berarti sudah mencapai UHC

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Atambua mencatat sedikitnya 98,8 persen dari jumlah penduduk sekitar 220 ribu jiwa di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Atambua mencatat sedikitnya 98,8 persen dari jumlah penduduk sekitar 220 ribu jiwa di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Atambua mencatat sedikitnya 98,8 persen dari jumlah penduduk sekitar 220 ribu jiwa di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Dengan tingkat kepesertaan JKN di atas 95 persen ini, berarti sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC)," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Belu Munaqib dalam media gathering bertema "Media sebagai Garda Terdepan Pemberitaan Program JKN" di Kupang, Selasa (14/6/2022).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan perkembangan kepesertaan terkini Program JKN di Kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan Timor Leste di Pulau Timor.Munaqib menjelaskan kepesertaan JKN terdiri atas lima segmen, di antaranya Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Belu memberikan dukungan dan perhatian serius pada jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dalam setahun, pemerintah kabupaten setempat mengalokasikan anggaran untuk sektor kesehatan sebesar Rp 30 miliar, termasuk untuk biaya iuran jaminan kesehatan bagi sekitar 60 ribu jiwa.

Munaqib mengatakan dengan tercapainya UHC di Belu, masyarakat yang belum memiliki JKN tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menggunakan jaminan kesehatan tersebut. "Masyarakat yang belum memiliki JKN bisa diaktifkan dengan mendaftar menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," katanya.

Selain itu, jika ada warga yang sebelumnya memiliki kartu JKN, namun tidak aktif dalam waktu tertentu, ketika sakit tetap bisa digunakan karena langsung diaktifkan kembali. "Jadi, masyarakat Belu yang ada di luar daerah seperti di Kupang, Bali, Kalimantan, dan sebagainya aman, karena dibiayai pemerintah daerah," katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement