Selasa 14 Jun 2022 15:09 WIB

DKI Kembali Operasikan UP Penguji Kendaraan Bermotor Jagakarsa

Unit pelayanan penguji kendaraan bermotor Jagakarsa sebelumnya tutup sejak 2021

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali, saat ditemui di Balai Kota DKI, Senin (23/5).
Foto: Republika/zainur mahsir ramadhan
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali, saat ditemui di Balai Kota DKI, Senin (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali, mengatakan, pihaknya memutuskan untuk kembali mengoperasikan Unit Pelayanan Penguji Kendaraan Bermotor Jagakarsa (UP PKB). Pengoperasian kembali lokasi yang mulai dibuka pada 1996 itu, setelah 10 tahun ditutup sejak 2012.

“Hari ini saya resmikan kembali atas nama Gubernur DKI (Anies Rasyid Baswedan) untuk beroperasi kembali,” kata Marullah kepada awak media di UP PKB Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga

Dia menuturkan, alasan mengoperasikan kembali lokasi itu karena Jakarta memerlukan pelayanan pengujian kendaraan rendah emisi yang cepat. Meskipun, kata dia, saat ini ada empat PKB yang beroperasi di Jakarta.

“Kita tambahkan ini, apalagi sekarang situasi kondiri hampir normal kembali. Jadi kita harap dengan tambahan UP PKB Jagakarsa warga Jakarta yang miliki kendaraan dapat dilayani di sini,” tutur dia.

Menurut Marullah, pihaknya menyediakan dua lajur untuk memudahkan para pemilik kendaraan bermotor. Dari dua lajur itu, diklaimnya bisa melayani ratusan kendaraan setiap harinya.

“Kira-kira bisa 220 kendaraan per hari. Saya sudah langsung liat tadi,” ujarnya.

Ditanya siapa yang bisa menggunakan unit layanan itu, Marullah menyebut semua bisa menggunakannya. Pasalnya, kata dia, percepatan itu digunakan untuk kelancaran kebijakan uji emisi DKI Jakarta.

“Iya betul, untuk kelancaran uji emisi,” ucapnya.

Menurut dia, percepatan itu karena Jakarta memiliki kepentingan gas karbon yang masif dalam beberapa waktu ke depan. Namun demikian, sanksi bagi warga yang belum mendukung percepatan itu diakuinya belum ada.

“Secara umum kebijakan ini udah berlaku di Pemprov DKI Jakarta,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement