Selasa 14 Jun 2022 07:09 WIB

Pemkab Bogor Bahas Revisi RTRW Melalui Konsultasi Publik

Konsultasi Publik dilakukan antara lain dengan FGD dan kajian lingkungan hidup..

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Cibinong.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saat ini tengah fokus melakukan penataan wilayah Kabupaten Bogor dengan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Salah satunya dilakukan melalui kegiatan Konsultasi Publik (KP) 1 penyusunan revisi RTRW Kabupaten Bogor tahun 2016-2036.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengatakan bukti keseriusan Pemkab Bogor dalam mengoptimalkan penataan wilayah Kabupaten Bogor, beberapa aksi nyata telah dilakukan. Seperti, penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pembentukan Tim Pokja KLHS, dan Konsultasi Publik KLHS 1 untuk mengindentifikasi dan merumuskan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan. 

Baca Juga

“Juga telah dilaksanakan pembahasan laporan pendahuluan revisi tata ruang, yang dilanjutkan dengan pemaparan latar belakang, gambaran umum, updating data analisa dan jadwal pelaksanaan,” kata Burhanudin, Senin (13/6/2022).

Kemudian, sambung dia, penyelenggaraan FGD KLHS 2 yang menghasilkan rumusan 10 isu pembangunan paling stategis di Kabupaten Bogor yang benar-benar berpengaruh terhadap perubahan kondisi tata ruang Kabupaten Bogor. Terakhir merupakan Bimtek, sosialisasi dan pelatihan aplikasi PADI kepada penyuluh kecamatan dan masyarakat terkait pendataan lokasi sawah berbasis digital.

Di kesempatan ini, Sekda juga mengajak seluruh Camat se-Kabupaten Bogor untuk lebih cermat dalam membangun wilayahnya masing-masing. Tujuannya agar dapat selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2016-2036. “Programnya terintegrasi dan pengelolaannya kita laksanakan kolaborasi secara bersama-sama,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bappedalitbang, Suryanto Putra mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, saat ini penyusunan revisi RTRW Kabupaten Bogor tahun 2016-2023 baru memasuki tahap satu, yaitu penyusunan materi teknis. “Ini baru tahap pertama. Target kami tahap pertama ini bisa selesai Agustus mendatang, sehingga kita bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Kita perlu waktu 18 bulan untuk menyelesaikannya. Mudah-mudah-mudahan setelah 18 bulan Perda revisi RTRW ini bisa kita tetapkan,” terang Suryanto.

Lebih lanjut, Suryanto menegaskan, kegiatan Konsultasi Publik (KP) 1 penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2016-2036 dilakukan untuk mendapatkan masukan dari seluruh stakeholder. Dalam rangka perumusan konsepsi RTRW Kabupaten Bogor 20 tahun kedepan, seperti kebijakan Kabupaten Bogor, isu strategis terkait penataan ruang, dan tujuan konsep penataan ruang Kabupaten Bogor.

“Juga masukan struktur ruang khususnya untuk menyepakati rencana sistem pusat-pusat permukiman, masukan terhadap pola ruang dapat berupa informasi pengembangan skala besar yang ada di masing-masing kecamatan. Kami berharap dari forum ini akan ada kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama,” imbuhnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement