Senin 13 Jun 2022 22:33 WIB

Tarif Listrik 3.500 VA Dibanderol Rp 1.669,53 per kWh 

Kenaikan tarif listrik 3.500 VA naik mulai 1 Juli 2022.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah resmi menaikan tarif listrik khususnya untuk pelanggan 3.500 VA ke atas yang dikategorikan sebagai kelompok menengah ke atas.
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Pemerintah resmi menaikan tarif listrik khususnya untuk pelanggan 3.500 VA ke atas yang dikategorikan sebagai kelompok menengah ke atas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menaikan tarif listrik khususnya untuk pelanggan 3.500 VA ke atas yang dikategorikan sebagai kelompok menengah ke atas. Tarif listrik yang semula sebesar Rp 1.444 per kWh sejak 2017 silam naik jadi Rp 1.669,53 per kWh mulai 1 Juli 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menjelaskan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) ini berlaku mulai kuartal III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022. Kata Rida, tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).

Baca Juga

"Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi," ujar Rida di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan pada kesempatan yang sama.

Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," ungkap dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, Tariff Adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat. Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata 3 (tiga) bulan (Februari s.d. April 2022) yang digunakan dalam penerapan Tariff Adjustment Triwulan III Tahun 2022 yaitu kurs Rp14.356/USD (asumsi semula Rp14.350/USD), ICP USD104/Barrel (asumsi semula USD63/Barrel), Inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), HPB Rp 837 per kg sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) >70 USD/Ton).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement