Senin 13 Jun 2022 16:39 WIB

Penyembelihan Hewan Kurban Wajib Menyediakan Fasilitas Perebusan

Distribusikan daging atau jeroan hewan kuban kurang dari lima jam.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Petugas bersiap menyembelih hewan kurban di Rumah Potong Hewan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas bersiap menyembelih hewan kurban di Rumah Potong Hewan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK), perlu menjadi perhatian khusus. Terutama, bagi panitia kurban saat hari raya Idul Adha 1443 H. 

Terdapat beberapa hal yang harus dilengkapi dalam penyediaan fasilitas dan sarana tempat penyembelihan. Salah satunya, wajib terdapat fasilitas perebusan.

"Untuk memutus rantai penularan PMK, setiap panitia kurban wajib menyediakan fasilitas perebusan," ujar Dosen Departemen Ilmu Penyakit Hewan dan Kesmavet SKHB IPB University, Hadri Latif, di Webinar Penyelenggaraan Kurban dalam Situasi Wabah PMK yang digelar Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Ahad (12/6/2022).

Menurut Hadri, beberapa bagian hewan kurban yang wajib direbus meliputi kepala, jeroan, kaki, ekor/ buntut serta tulang. Adapun, perebusan dilakukan minimal 30 menit.

“Hal lain yang juga wajib diperhatikan yaitu tersedianya penampungan limbah. Seperti darah, kotoran, sisa pakan dan lain-lain. Limbah juga tidak boleh keluar dari tempat pemotongan," ujarnya.

Berikutnya, fasilitas dan sarana lainnya yang perlu disediakan yaitu penampungan hewan, meliputi aspek kesejahteraan hewan. Kemudian, tempat isolasi untuk hewan yang diduga PMK atau sakit.

Jika memungkinkan, perlu disediakan juga fasilitas pemotong bersyarat, fasilitas air bersih yang mencukupi, serta fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi kendaraan, peralatan, hewan, limbah maupun orang.

"Terakhir, pisahkan daging dan jeroan pada kantong atau wadah berbeda dan distribusikan daging atau jeroan kurang dari 5 jam," pungkasnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement