Senin 13 Jun 2022 16:26 WIB

Pemkab Semarang Antisipasi Penjual Hewan Qurban Tiban

Beberapa penjual hewan qurban tiban itu datang dari berbagai daerah di Jatim.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andi Nur Aminah
Hewan kurban (ilustrasi)
Foto: Dok BMH
Hewan kurban (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Seiring dengan masih merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerahnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang tidak akan mengizinkan para penjual hewan qurban tiban (dadakan) di daerahnya. Seperti halnya menjelang Hari Raya Idul Adha tahun-tahun sebelumnya, penjual hewan qurban tiban jamak muncul di berbagai tempat di pinggir-pinggir jalan utama di wilayah Kabupaten Semarang.

Pertimbangan Pemkab Semarang, saat ini wabah PMK pada hewan ternak ruminansia kuku belah masih menyebar. Selain itu, beberapa penjual hewan qurban dadakan tersebut datang dari berbagai daerah di Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga

“Karena pasar hewan saja kita tutup, tentunya masyarakat nanti belinya langsung ke kandang- kandang peternakan saja,” ungkap Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (13/6/2022).

Kendati begitu, jelas bupati, untuk pembelian hewan kurban yang langsung ke kandang-kandang  peternak, masyarakat harus tetap memastikan kesehatan dan kelayakan hewan-hewan qurban tersebut. Sebagai antisipasi dalam menghadapi tingginya permintaan hewan kurban, jelas Ngesti, Pemkab Semarang mengimbau agar masyarakat berkonsultasi dengan dokter hewan maupun paramedis kesehatan hewan yang membantu di wilayah masing-masing.

 

Harapannya, hewan-hewan ternak yang dibeli oleh msyarakat untuk hewan qurban nanti benar-benar sehat dan dipastikan tidak terkena PMK. Selain itu, gugus tugas yang dibantu jajaran Polres Semarang juga mengambil langkah-langkah dengan mendirikan posko-posko lalu lintas hewan qurban di sejumlah wilayah perbatasan. Tujuannya guna melakukan pengawasan serta pengecekan kesehatan hewan ternak yang masuk ke wilayah Kabupaten Semarang.

Termasuk juga melakukan pengecekan terhadap surat kesehatan hewan ternak. “Kalau hewan ternak yang masuk tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat, maka akan diminta untuk kembali ke daerah asal,” tambahnya.

Demikian pula hewan kurban yang akan dipotong di RPH juga harus ada surat keterangan sehat dari dokter hewan. Hal ini untuk memastikan hewan ternak yang akan dipotong di RPH juga bebas PMK.

Sementara itu, terkait dengan hewan-hewan kurban yang diberi secara mandiri oleh masyarakat dan dibawa ke masjid maupun mushala sebelum sholat Idul Adha, Bupati mengatakan masih teknisnya masih dibahas bersama dengan jajaran forkopimda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tujuannya sama, jangan sampai hewan-hewan qurban tersebut juga tidak menyebarkan PMK pada hewan ternak lain yang sehat. “Kalau selama ini kan hewan ternak langsung dibawa ke RPH untuk dipotong, untuk kali ini teknisnya masih kita siapkan bersama,” ujar Ngesti.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement