Senin 13 Jun 2022 12:05 WIB

Pemprov Jabar bantu rehab 160 RTLH di Sukabumi

160 RTLH yang menjadi sasaran program itu tersebar di tiga kecamatan.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memantau proses perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).
Foto: riga nurul iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memantau proses perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 160 rumah tidak layak huni (RTLH) di empat kelurahan di Kota Sukabumi, mendapatkan bantuan program rehabilitasi dari Pemerintah Provinsi Jabar. Mereka yang mendapat RTLH ini erupakan fakir miskin yang masuk dalam data terpadu penanganan fakir miskin dan orang kurang mampu, belum pernah mendapatkan bantuan program rumah sehat atau rehabilitasi RTLH.

"160 rutilahu(RTLH) yang mendapatkan bantuan rehabilitasi dari Pemprov Jabar ini sebelumnya sudah didaftarkan oleh pihak RT dan RW ke kelurahan," kata Kepala Seksi Perumahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi Yusuf Chaerydi Sukabumi, Ahad (12/6).

Dia menyebut, 160 RTLH yang menjadi sasaran program itu, tersebar di Kelurahan Subang Jaya dan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, dan Kelurahan Cikundul, dan Kecamatan Lembursitu.

Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2021, warga yang berhak mendapatkan bantuan program tersebut, merupakan fakir miskin yang masuk dalam data terpadu penanganan fakir miskin dan orang kurang mampu, belum pernah mendapatkan bantuan program rumah sehat atau rehabilitasi RTLH.

 

Selain itu, memiliki KTP dan Kartu Keluarga, rumah yang dibangun di atas tanah milik pribadi dengan pembuktian baik berupa sertifikat, girik ataupun surat keterangan kepemilikan yang keluarkan camat selaku pejabat pembuat akta tanah.

Kondisi rumah yang berhak menerima bantuan rehabilitasi tersebut, dinding atau atap yang rusak, terbuat dari bahan yang mudah rusak, lantainya terbuat dari tanah, papan, bambu, semen atau keramik yang rusak, dan tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus (MCK).

"Adapun besaran bantuan tahun ini mengalami kenaikan menjadi Rp 20 juta/unit. Saat ini tahapan verifikasi tengah dilaksanakan di Pemprov Jabar, setelah dilakukan validasi data dari setiap kelurahan. Diharapkan proses pelaksanaan rehabilitasi bisa dilaksanakan mulai Juli," katanya.

Yusuf mengimbau, masyarakat atau tetangga penerima manfaat membantu proses pembangunannya sehingga pelaksanaan bisa berjalan lancar dan optimal, sertapenerima bantuanbisa memiliki rumah layak huni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement