Senin 13 Jun 2022 07:52 WIB

Partai Buruh Bakal Adukan Sejumlah Pelanggaran KPU ke Bawaslu

Persayaratan keanggotaan partai akan disorot dalam pertemuan dengan Bawaslu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Partai Buruh.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Partai Buruh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh berencana menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini, Senin (13/6/2022). Selain berkenalan dengan komisioner baru, Partai Buruh akan menyampaikan setidaknya tiga pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pertama, pelanggaran terkait persyaratan anggota partai yang secara substansi diharuskan bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP elektronik. Substansi aturan ini termuat dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi," kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin dalam keterangan tertulisnya, Ahad (12/6/2022).

Baca Juga

Ia mencontohkan, seseorang buruh pabrik asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang bekerja di Kabupaten Tangerang, Banten, hanya boleh terdaftar sebagai anggota di kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Sumenep. Jika buruh tersebut, mendaftar sebagai anggota pada kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Tangerang yang menjadi tempat domisilinya, status keanggotaannya potensial akan menuai masalah pada saat pelaksanaan verifikasi faktual.

"Aturan yang semacam itu jelas pelanggaran terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik," ujarnya.

Kemudian, pelanggaran kedua yaitu terkait masa kampanye yang sudah dinyatakan KPU hanya akan berlangsung selama 75 hari. Menurutnya, aturan tersebut jelas menyimpang dan bertentangan dengan UU Pemilu.

"Jadi, dengan disunatnya waktu kampanye oleh KPU, hal itu dapat dimaknai bahwa KPU secara sengaja ingin membatasi hak dan kesempatan masyarakat untuk memperoleh sebanyak-banyaknya informasi tentang peserta Pemilu dan membatasi waktu bagi masyarakat untuk berpikir serta menimbang-nimbang calon yang kelak akan dipilihnya di Pemilu," tegasnya.

Said melanjutkan, pelanggaran yang ketiga adalah terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum 2024 (PKPU 3/2022). Dalam Peraturan tersebut, Partai Buruh meniai KPU tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.

Dirinya mengaku baru kali ini menemukan ada PKPU yang mengatur mengenai jadwal tahapan. Said melihatnya sangat umum seperti kisi-kisi saja. Tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan.

"Partai Buruh jelas sangat dirugikan dengan aturan jadwal tahapan itu. Sebagai partai politik bakal calon Peserta Pemilu kami berhak atas informasi pemilu yang lengkap dan jelas dari KPU agar kami bisa mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin," kata dia.

"Beberapa persoalan di atas itulah yang besok (hari ini) akan kami laporkan kepada Bawaslu. Sebagai lembaga yang bertugas meluruskan penyimpangan Pemilu jelas Bawaslu harus mengambil tindakan terhadap KPU."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement