Senin 13 Jun 2022 07:39 WIB

Konjen Ingatkan Jamaah Jangan Berfoto dengan Spanduk di Ka'bah

Konjen ingatkan jamaah untuk taati ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Ilustrasi Jamaah haji Indonesia. Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Eko Hartono mengingatkan jamaah dari Indonesia untuk menaati ketentuan Pemerintah Arab Saudi selama menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Foto: dok. MCH
Ilustrasi Jamaah haji Indonesia. Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Eko Hartono mengingatkan jamaah dari Indonesia untuk menaati ketentuan Pemerintah Arab Saudi selama menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Eko Hartono mengingatkan jamaah dari Indonesia untuk menaati ketentuan Pemerintah Arab Saudi selama menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Eko mengingatkan anggota jamaah Indonesia agar tidak berfoto bersama dengan membawa spanduk penanda identitas kelompok atau penanda kelompok yang lain di depan Ka'bah.

Dia lantas menceritakan kejadian mengenai jamaah umrah dari Indonesia yang diamankan oleh petugas karena membentangkan spanduk kelompok umrah di Masjidil Haram. "Kalau berfoto selfie (swafoto) masih bisa dilakukan oleh jamaah haji," kata dia saat menerima jamaah calon haji Embarkasi Solo yang tiba di Makkah dari Madinah pada Ahad (12/6/2022) malam.

Baca Juga

Eko mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi kini memberlakukan aturan yang lebih ketat dalam pelaksanaan ibadah haji. "Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan ketat, mereka yang pernah dideportasi tidak boleh kembali ke Saudi. Ketentuannya 10 tahun (baru boleh ke Arab Saudi lagi), dulu lima tahun," kata Eko.

Karena itu, dia mengingatkan jamaah Indonesia agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi selama berada di Tanah Suci. Jika melakukan pelanggaran maka anggota jamaah bisa berurusan dengan kepolisian.

Selain membuat waktu yang semestinya bisa digunakan untuk beribadah terbuang, anggota jamaah yang berurusan dengan kepolisian juga menghadapi risiko deportasi jika tindakannya dinilai terbukti mengganggu ketertiban dan melanggar hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement