Jumat 10 Jun 2022 16:13 WIB

3 Warga Asing yang Berperang untuk Ukraina Dijatuhi Hukuman Mati

2 warga Inggris dan 1 warga Maroko dihukum mati karena berperang untuk Ukraina

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Reruntuhan mobil tergeletak di sepanjang jalan selama pertempuran sengit di garis depan di Severodonetsk, wilayah Luhansk, Ukraina, Rabu, 8 Juni 2022.
Foto: AP/Oleksandr Ratushniak
Reruntuhan mobil tergeletak di sepanjang jalan selama pertempuran sengit di garis depan di Severodonetsk, wilayah Luhansk, Ukraina, Rabu, 8 Juni 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, KIEV -- Dua warga negara Inggris dan seorang warga Maroko dijatuhi hukuman mati pada Kamis (9/6/2022) karena berperang di pihak Ukraina. Hukuman ini dijatuhkan oleh pemberontak pro-Moskow di Ukraina.

Sebuah pengadilan di Republik Rakyat Donetsk yang memproklamasikan diri di Ukraina menyatakan, tiga warga asing itu bersalah karena berusaha menggulingkan kekuasaan dengan kekerasan. Mereka juga dihukum karena kegiatan tentara bayaran dan terorisme.

Kantor berita negara Rusia RIA Novosti melaporkan, para terdakwa  yang diidentifikasi sebagai Aiden Aslin, Shaun Pinner dan Brahim Saadoun akan dihukum mati dengan cara ditembak.  Mereka memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding.

Pihak separatis berpendapat bahwa, ketiga warga asing itu adalah tentara bayaran yang tidak berhak atas perlindungan biasa yang diberikan kepada tawanan perang.  Mereka adalah pejuang asing pertama yang dihukum oleh pemberontak Ukraina yang didukung Rusia.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Ukraina, Oleh Nikolenko mengutuk vonis tersebut sebagai tidakan ilegal atau tidak sah secara hukum. Dia mengatakan, semua warga negara asing yang berperang sebagai bagian dari angkatan bersenjata Ukraina harus dianggap sebagai personel militer Ukraina dan dilindungi.

 

"Sidang semacam itu menempatkan kepentingan propaganda di atas hukum dan moralitas," ujar Nikolenko.

Menteri Luar Negeri Inggris Luz Truss menyatakan, hukuman itu sebagai penilaian palsu yang sama sekali tidak memiliki legitimasi. Sementara juru bicara Perdana Menteri Boris Johnson, Jamie Davies, mengatakan, di bawah Konvensi Jenewa, tawanan perang berhak atas kekebalan sebagai kombatan.

Ayah Brahim Saadoun, Taher Saadoun, mengatakan kepada surat kabar online berbahasa Arab Maroko, Madar 21, putranya bukan tentara bayaran dan dia memegang kewarganegaraan Ukraina. Sementara keluarga Aslin dan Pinner mengatakan, Aiden Aslin dan Shaun Pinner telah lama menjadi anggota militer Ukraina. Keduanya dikabarkan telah tinggal di Ukraina sejak 2018.

Ketiga warga asing itu bertempur bersama pasukan Ukraina sebelum Pinner dan Aslin menyerah kepada pasukan pro-Rusia di pelabuhan selatan Mariupol pada pertengahan April. Sementara Saadoun ditangkap pada pertengahan Maret di kota timur Volnovakha.

Pejuang Inggris lainnya yang ditawan oleh pasukan pro-Rusia adalah Andrew Hill, dan sedang menunggu persidangan. Militer Rusia berargumen bahwa, tentara bayaran asing yang bertempur di pihak Ukraina bukanlah kombatan dan harus menghadapi hukuman jika ditangkap, minimal hukuman penjara.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement