Jumat 10 Jun 2022 15:56 WIB

Kubu Munarman Masih Nantikan Hasil Proses Banding

Vonis terhadap Munarman diharapkan dapat berkurang setelah melalui tahapan banding.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Munarman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Munarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman masih menunggu hasil pengajuan bandingnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis terhadap Munarman diharapkan dapat berkurang setelah melalui tahapan banding.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. Dia menyampaikan, proses banding masih bergulir di Majelis Hakim. Sehingga, dia belum mendapatkan kabar terbaru atas hasil pengajuan banding tersebut.

"Ya untuk proses bandingnya masih di majelis hakim. Kami belum ada kabar," kata Aziz saat dikonfirmasi Republika pada Jumat (10/6).

Aziz turut menyampaikan kondisi terbaru Munarman selama menjalani masa tahanannya. Dia memastikan, Munarman dalam kondisi sehat. "Alhamdulillah beliau baik-baik saja," ujar Aziz.

Aziz juga mengajak segenap masyarakat untuk mendoakan Munarman. Dia mendoakan supaya Munarman selalu diberikan kekuatan dan ketegaran dalam menghadapi ujian kehidupan.

"Mohon doanya selalu, semoga beliau dikuatkan Allah selalu dan diberi kesabaran dan ketabahan selalu," ucap Aziz.

Diketahui, JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai, Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. 

Namun, hanya pasal mengenai menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme saja yang terbukti. Sehingga, Majelis Hakim memvonis Munarman dengan penjara tiga tahun. 

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam pasal itu yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Aziz Yanuar sempat mengungkapkan, kesalahan dalam pertimbangan vonis. Pertama, kata Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11204/Pen.Pid/2014/PN. JKT. PST Tanggal 11 Oktober 2014, padahal bukti terlampir adalah Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri. 

Kedua, dalam penetapan tersebut tidak pernah ada nomenklatur ISIS. Ketiga, acara di UIN Ciputat disebut berlangsung sejak pagi hari sampai dzuhur, padahal faktanya Ashar sampai Maghrib.

"Keempat, tentang tuduhan membantu (kegiatan ISIS), bahwa saat itu tidak ada satupun perbuatan terorisme yang saat itu terjadi sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003," kata Aziz dalam keterangannya Kamis (7/4). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement