Jumat 10 Jun 2022 15:42 WIB

Kejakgung-Bawaslu Siapkan Kerja Sama Penegakan Hukum untuk Pemilu 2024

Jaksa Agung menilai perlunya pendidikan bersama terkait tindak pidana pemilu.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin
Foto: Republika TV
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejakgung) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membangun koordinasi dan kerja sama terkait dengan penguatan kelembagaan dan penegakan hukum untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, kejaksaan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan Bawaslu dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum.

"Ke depannya, akan dilakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding)," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga

Untuk implementasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, tutur Burhanuddin melanjutkan, akan dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama atau PKS. Jaksa Agung Burhanuddin menerima kunjungan dari anggota Bawaslu dalam rangka melakukan koordinasi dan pembahasan MoU terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

Burhanuddin berpandangan penyelenggaraan pemilu sudah menjadi tanggung jawab bersama. Adapun yang tercantum di dalam MoU nanti tidak hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga mengenai pendidikan, pendampingan, dan pendirian posko bersama dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

 

Burhanuddin menyoroti perlunya dilakukan pendidikan bersama terkait tindak pidana pemilu antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan RI. "Karena tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan pidana lain dan waktu yang singkat dalam penanganannya, sehingga diperlukan pemahaman bersama," ucap Burhauddin.

Oleh karena itu, ia mempersilakan Bawaslu untuk berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan bahwa dukungan Kejaksaan sebagai penegak hukum sangat dibutuhkan, terutama mengenai pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.

"Sehingga perlu dilakukan kerja sama dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dan diperlukan pendampingan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal operasional keuangan, karena Bawaslu menggunakan dana APBN, APBD, dan dana hibah," tutur Rahmat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement