Jumat 10 Jun 2022 14:31 WIB

Kapal Tanker Langgar Teritori Indonesia Diduga Hindari Biaya dari Singapura

Kapal tanker berbendera Panama yang melanggar teritori Indonesia sudah diproses hukum

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Kapal tanker berbendera Panama yang melanggar teritori Indonesia sudah diproses hukum. Ilustrasi.
Foto: Indonesian Navy via AP
Kapal tanker berbendera Panama yang melanggar teritori Indonesia sudah diproses hukum. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Kapal tanker MT Nord Joy berbendera Panama yang ditangkap TNI AL saat lego jangkar di perairan Indonesia tanpa izin, diduga karena menghindari biaya lego jangkar di Singapura.

"Kebetulan wilayah kita dengan Singapura ini sangat berdekatan. Mungkin di sana sudah terlalu penuh dan mungkin kalau dia di sana harus bayar. Jadi dia coba-coba masuk ke perairan Indonesia dan lego jangkar," ujar Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksaman Muda TNI Arsyad Abdullah di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga

Arsyad menjelaskan kapal yang hendak lego jangkar maupun bersandar ke pelabuhan di perairan Indonesia seharusnya memiliki izin resmi. "Surat resmi ketika akan masuk ke perairan Indonesia untuk lego jangkar maupun sandar ke pelabuhan, sudah tentu dia akan melaporkan kepada agen. Lalu agen yang akan melaporkan ke otorita pelabuhan atau KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan)," tuturnya.

Pada kasus kapal MT Nord Joy, kapal ini awalnya menuju Singapura melalui laut bebas atau laut internasional. Namun ketika mendekati perairan Indonesia kapal tersebut malah melakukan lego jangkar tanpa izin. "Mungkin dia mau menghemat bahan bakar makanya dia lego jangkar," kata Arsyad menduga.

Untuk proses hukum kapal MT Nord Joy saat ini penyidik TNI AL sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Batam. Sekarang sedang menunggu kelengkapan berkas untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua di mana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam. "Jadi saya tegaskan kembali bahwa saat ini MT Nord Joy sudah dalam proses hukum," ucap Arsyad menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement