Jumat 10 Jun 2022 11:10 WIB

Ganjil Genap di Jalan Pramuka Dinilai Turunkan Kepadatan Lalu Lintas

Pelanggar pada hari terakhir sosialisasi ganjil genap di Jalan Pramuka berkurang

Red: Nur Aini
Petugas Kepolisian memberhentikan pengendara yang menggunakan pelat nomor ganjil saat sosialisasi perluasan aturan ganjil genap, ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian memberhentikan pengendara yang menggunakan pelat nomor ganjil saat sosialisasi perluasan aturan ganjil genap, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satlantas Polres Metro Jakarta Timur mengatakan kebijakan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, yang diberlakukan mulai Senin (6/6) mampu menurunkan kepadatan di kawasan tersebut.

"Untuk kepadatan yang biasa terjadi di Jalan Pramuka. Alhamdulillah sejak diberlakukannya ganjil genap terjadi penurunan kepadatan," kataKepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Lalu Lintas (Kaur Binops Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Danoe Prakosodi Jakarta, Jumat (10/6).

Baca Juga

Danoe mengatakan aturan tersebut berlaku mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB setiap Senin sampai Jumat, sementara pada tanggal merah atau libur nasional tidak berlaku. Danoe menambahkan jumlah pelanggar pada hari terakhir sosialisasi aturan ganjil genap di Jalan Pramuka juga jauh berkurang dibandingkan sebelumnya.

"Untuk pengendara yang melanggar pembatasan ganjil genap, sudah ada penurunan atau berkurangnya pelanggaran," ujar Danoe.

Danoe mengatakan pelanggar ganjil genap saat tahap sosialisasi belum dikenakan sanksi tilang. Dia mengatakan sanksi tilang baru dilakukan mulai 13 Juni 2022 saat Operasi Patuh Jaya digelar. Untuk itu, dia mengimbau agar pengendara mobil yang melintas memperhatikan kesesuaian tanggal dan pelat nomor kendaraan.

"Mengingat hari Senin tanggal 13 Juni ke depan, kami sudah melaksanakan Operasi Patuh, di Jalan Raya Pramuka ini kami bakal melaksanakan penindakan pelanggaran ganjil genap," tutur Danoe.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement