Jumat 10 Jun 2022 10:45 WIB

Tulis Surat ke Menkeu, Obligor BLBI Kaharudin Ongko Klaim Telah Bayar Utang Rp 4 Triliun

Sebelumnya Satgas BLBI telah menyita dua aset Irjanto Ongko.

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI) Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie menyampaikan kliennya mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang berisi telah melaksanakan serangkaian pembayaran kepada pemerintah senilai Rp 4 triliun. Dengan demikian dalam surat itu Kaharudin Ongko bermaksud tetap akan beriktikad baik, kooperatif, dan berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan yang masih dianggap pemerintah sebagai tanggung jawab obligor dalam persoalan BLBI, sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.

"Pembayaran dalam bentuk uang tunai dan penyerahan aset-aset yang telah dinilai klien kami dan seharusnya saat ini telah mencapai kurang lebih Rp 4 triliun. Selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan pemerintah untuk mencari titik temu," ujar Imran dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga

Menurut dia, pengiriman surat kepada Menkeu merupakan salah satu upaya untuk mendukung dan menjunjung tinggi proses penyelesaian permasalahan BLBI agar sesuai dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik."Kami menghendaki adanya penyelesaian lebih lanjut dengan pemerintah melalui proposal yang nantinya akan disampaikan," tegasnya.

Imran juga mengharapkan agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur, dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dan bukan sekedar mencapai keadilan prosedural, tetapi juga mencapai keadilan yang substansial. Sebelumnya Satgas BLBI telah menyita dua aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang atau Obligor Kaharudin Ongko.

Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta."Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7,7 triliun, ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi di Jakarta pada 23 Maret 2022 lalu.

Selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar yang di dalamnya tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement