Perbaiki Mutu Pelayanan, DPR Dorong RUU Praktik Apoteker Disahkan

Hal ini mendorong Apoteker dapat lebih profesional dan berdaya keselamatan pasien

Jumat , 10 Jun 2022, 07:30 WIB
Rancangan undang-undang (RUU) Praktik Apoteker belum juga disahkan, padahal RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk mengatur praktik profesi Apoteker dalam berpraktik memberikan layanan masyarakat     Petugas Apoteker Tanggap Bencana memberikan obat kepada warga saat acara Pengobatan Gratis Untuk Warga Korban Banjir di Alun-alun Serang, Banten, Ahad (13/3/2022). (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Rancangan undang-undang (RUU) Praktik Apoteker belum juga disahkan, padahal RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk mengatur praktik profesi Apoteker dalam berpraktik memberikan layanan masyarakat Petugas Apoteker Tanggap Bencana memberikan obat kepada warga saat acara Pengobatan Gratis Untuk Warga Korban Banjir di Alun-alun Serang, Banten, Ahad (13/3/2022). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Rancangan undang-undang (RUU) Praktik Apoteker belum juga disahkan, padahal RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk mengatur praktik profesi Apoteker dalam berpraktik memberikan layanan masyarakat. Hal ini mendorong Apoteker dapat lebih profesional dan berdaya keselamatan pasien juga perbaikan mutu layanan kesehatan masyarakat.

Anggota DPR, Ketua ILUNI Farmasi Universitas Indonesia sekaligus wakil ketua umum PP IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), Chairul Anwar Kembali memperjuangkan nasib apoteker melalui RUU Praktik Apoteker.“Sesuai dengan praktik dan kebermanfaatan Apoteker seluruh elemen masyarakat di Indonesia, melalui hak suara saya sebagai anggota DPR RI, kita akan berjuang untuk mewujudkan RUU Praktik Apoteker”, ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga

Sementara itu Perwakilan Massa Apoteker Merry  menegaskan RUU Praktik Apoteker sangat dibutuhkan oleh apoteker seluruh Indonesia. Hal ini mengingat besarnya peran apoteker dalam peran pelayanan ekosistem kesehatan. “Sehingga mampu memberikan pelayanan yang luar biasa maksimal kepada masyarakat Indonesia sekaligus memperkuat dan melindungi hak dan wewenang apoteker di ranah praktik kefarmasian,” ucapnya.