Jumat 10 Jun 2022 03:41 WIB

Ketua MUI: Hindari Standar Ganda dalam Proses Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal yang cepat, mudah dan murah itu menjadi salah satu keharusan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Pengunjung menyaksikan sejumlah produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dipamerkan pada kegiatan penyerahan sertifikat halal di Kantor Majelis Permusyawaran Ulama (MPU), Aceh Besar, Aceh, Kamis (12/12/2019).
Foto: Antara/Ampelsa
Pengunjung menyaksikan sejumlah produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dipamerkan pada kegiatan penyerahan sertifikat halal di Kantor Majelis Permusyawaran Ulama (MPU), Aceh Besar, Aceh, Kamis (12/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang ekonomi, Lukmanul Hakim mengingatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor produk halal untuk menghindari standar ganda atau standar diskriminatif, baik pada Usaha Mikro Kecil (UMK) maupun perusahaan besar. Hal tersebut disampaikan dalam webinar halal bertajuk "Recover Together, Recover Stronger Bersama UMK Halal", Kamis (9/6/2022).

"Bagaimana standar halal ini dilakukan secara akuntabel, transparan, dan tidak ada double standard, atau standar yang berbeda, diskriminatif bagi UMKM atau perusahaan besar. Karena ketika itu terjadi maka dunia akan menyoroti Indonesia, dan menjadikan subjek World Trade Organization (WTO), jadi ini harus hati-hati bagi semua stakeholder, dengan mempertimbangkan banyak aspek untuk hal tersebut," kata dia.

Baca Juga

Lukmanul juga menyampaikan, halal ini harus dibawa menjadi keunggulan bersaing bagi para pengusaha UMK sehingga mereka bisa tetap menjadi pilihan bagi konsumen di Indonesia yang mayoritas Muslim. Termasuk juga dalam hal ini dengan dibukanya perdagangan bebas yang membuat produk UMK dari luar negeri sangat mudah masuk ke Indonesia.

"Maka halal dalam sertifikasi halal bisa dijadikan sebagai keunggulan bersaing. Namun itu baru bisa kita dapatkan ketika karakterisitik sertifikasi halal bisa diadaptasikan dengan gaya UMKM," kata dia.

Karena itu, Lukmanul menjelaskan, proses sertifikasi halal yang cepat, mudah dan murah itu menjadi salah satu keharusan. Namun, tiga hal tersebut tidak boleh melepaskan unsur-unsur substansi halal dalam proses produksi.

"Kami dari MUI sangat menghargai peran yang diambil LPPOM MUI dan semua stakholder halal. Dan kami juga paham bahwa biaya sertifikasi halal bagi UMKM menjadi sebuah hal yang tidak mudah," tuturnya.

Biaya sertifikasi halal ini, lanjut Lukmanul, juga menjadi bagian dari beban pemerintah. Pembiayaan tersebut, kata dia, tidak mungkin dilakukan pemerintah sendiri. Karena itu, juga diperlukan kerja sama dari perusahaan-perusahaan induk untuk mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat halal dunia pada 2024.

"Tanpa peran seluruh pihak yang dalam hal ini swasta, maka sulit terwujud. Kami di MUI, baik di Komisi Fatwa, dan LPPOM MUI, kami siap untuk bahu-membahu mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement