Kamis 09 Jun 2022 20:19 WIB

Hati-Hati Penipuan Mengatasnamakan Modalku, Ini Ciri-Cirinya

Modalku komitmen mendampingi para korban untuk berantas penipuan online

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Modalku. Modalku sebagai platform pendanaan digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menemukan dan menerima laporan dari masyarakat terkait kasus penipuan pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan Modalku. Modalku telah melaporkan berbagai temuan tersebut kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti pengaduan dari masyarakat.
Foto: Modalku
Modalku. Modalku sebagai platform pendanaan digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menemukan dan menerima laporan dari masyarakat terkait kasus penipuan pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan Modalku. Modalku telah melaporkan berbagai temuan tersebut kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti pengaduan dari masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Modalku sebagai platform pendanaan digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menemukan dan menerima laporan dari masyarakat terkait kasus penipuan pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan Modalku. Modalku telah melaporkan berbagai temuan tersebut kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti pengaduan dari masyarakat.

Ke depannya, Modalku akan terus berjalan beriringan bersama dengan para korban untuk melakukan upaya pemberantasan penipuan online. Upaya sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat sampai saat ini terus dilakukan melalui berbagai kanal resmi Modalku.

"Sebagai informasi, Modalku tidak pernah sekalipun meminta deposit sebagai syarat serta menghubungi melalui WhatsApp tanpa persetujuan Pendana maupun Peminjam dalam setiap transaksi yang dilakukan," ujar Co-Founder & CEO Modalku, Reynold Wijaya, dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (8/6/22).

Modalku hanya memiliki 1 aplikasi resmi khusus pendana yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Modalku juga memiliki website resmi, yaitu www.modalku.co.id yang dapat diakses oleh para Peminjam untuk melakukan pengajuan.

Menurut Reynold Wijaya pihaknya turut prihatin atas kejadian yang menimpa para korban penipuan. Semaksimal mungkin Modalku akan memberikan pengawalan terhadap kasus-kasus penipuan yang telah merugikan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan dapat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan.

"Kami juga mendorong masyarakat agar selalu bijak dalam memastikan dan memilih pinjaman online yang terdaftar atau berizin secara resmi di OJK," kata Reynold.

Saat ini para pelaku penipuan lebih agresif dalam melakukan tindak penipuan. Berbagai motif terus diupayakan seperti dengan membuat aplikasi tiruan menggunakan logo Modalku hingga meminta melakukan deposit. Mereka juga berupaya untuk meyakinkan korban dengan memberikan alamat kantor Modalku yang membuat para korban datang ke kantor Modalku untuk memastikan.

Selain itu, para pelaku penipuan juga tidak segan untuk memberikan ancaman penyebaran data pribadi jika melakukan penolakkan. Tim Modalku terus memantau perkembangan kasus yang sedang berjalan untuk menghindari kasus penipuan serupa.

Modalku terus melakukan edukasi melalui social media, blog, serta website resmi Modalku. Selain dari itu masyarakat juga dihimbau untuk melakukan laporan pengaduan kasus pinjol ilegal melalui 3 kanal utama, yaitu

● lapor.go.id

● Patroli Siber: [email protected]

● Kominfo: aduankonten.id/ [email protected]/ WhatsApp 08119224545

Selain melalui beberapa kanal tersebut, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan ulang jika menemukan aktivitas yang meragukan melalui live chat Modalku di website serta aplikasi untuk memperoleh penjelasan.

“Kami berharap para pelaku penipuan ini dapat memperoleh tindakan tegas terhadap kasus penipuan semacam ini dan memperoleh efek jera," kata Reynold. Di sisi lain, masyarakat juga harus membantu segala upaya yang dilakukan dengan memilih fintech yang tepat. Gunakanlah layanan pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin di OJK, karena perusahaan fintech yang sudah terdaftar atau berizin di OJK sudah memiliki standarisasi yang memadai di bawah pengawasan OJK, termasuk dalam hal keamanan data konsumen, pola penagihan pinjaman, hingga keterbukaan informasi kepada konsumen.” ujar Reynold Wijaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement