Kamis 09 Jun 2022 12:38 WIB

Provinsi DKI Jakarta Kini Miliki Kantor Satpol PP Tingkat Kecamatan

Arifin meresmikan kantor Satpol PP tingkat kecamatan pertama kali di Kembangan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI.
Foto: Eva Rianti
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Provinsi DKI Jakarta kini memiliki kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kecamatan dengan peresmian pertama di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (9/6/2022). "Ini akan jadi kantor Satpol PP tingkat kecamatan pertama di DKI Jakarta, yakni kantor Satpol Kecamatan Kembangan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat ditemui usai peresmian.

Arifin mengatakan, pengadaan kantor Satpol PP berdasarkan penyerahan aset dari pihak swasta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Aset berupa tanah seluas 2.400 meter persegi (m2) di Jalan Pulau Panggang RT 07, RW 11, Kecamatan Kembangan, kemudian difungsikan oleh pemerintah provinsi menjadi kantor Satpol PP Kembangan.

Menurut Arifin, setiap kecamatan harus memiliki kantor Satpol PP sendiri demi kemudahan operasional. Kantor Satpol PP Kecamatan Kembangan yang saat ini, dianggap terlalu sempit untuk menampung jumlah anggota yang bisa mencapai 70 hingga 90 orang.

"Ruangan yang diberikan hanya 4x6 (meter), sedangkan anggotanya begitu banyaknya dan mereka juga didukung sarana seperti mobil patroli dan truk, sehingga kendaraan kendaraan itu harus parkir di luar kantor kecamatan," kata Arifin.

Dia berharap, fasilitas kantor tersebut bisa dijaga petugas Satpol PP dengan baik sehingga tetap terawat. Selain itu, petugas Satpol PP juga diharapkan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama di sekitar kantor. "Kehadiran kita di tengah masyarakat juga harus memberikan manfaat dan berinteraksi dengan baik dengan masyarakat sekitar," kata Arifin.

Dia menargetkan, seluruh Satpol PP tingkat kecamatan di Ibu Kota nantinya bisa memiliki kantor sendiri. Karena itu, Arifin berharap, kepada seluruh pihak swasta untuk menyerahkan aset milik Pemprov DKI supaya bisa dipergunakan untuk pembangunan kantor Satpol PP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement