Kamis 09 Jun 2022 11:53 WIB

Polda Sumbar Ringkus Penjual Sisik Trenggiling di Kota Padang

Penyidik menyita barang bukti 12,8 kilogram sisik trenggiling di dalam karung.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Seorang warga memperlihatkan seekor trenggiling yang masuk permukiman di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, Rabu (8/9/2021).
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Seorang warga memperlihatkan seekor trenggiling yang masuk permukiman di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, Rabu (8/9/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Ditreskrimsus Polda Sumbar) menangkap laki-laki berinisial RR (37 tahun) yang menjual sisik trenggiling seberat 12,8 kilogram di Kota Padang. Dia ditangkapdi depan sebuah masjid di Jalan Angkasa Puri, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes, Satake Bayu mengatakan, penangkapan RR bermula pada 31 Mei 2022, kala polisi mendapatkan informasi tentang adanya perniagaan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi. Berbekal informasi tersebut, personel Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar mencari lokasi, pelaku, beserta barang bukti benda ilegal yang diperjualbelikan tersebut.

"Petugas menemukan langsung pelaku yang membawa sisik trenggiling tersebut di tempat kejadian perkara, kemudian mengamankannya," katanya di Kota Padang, Provinsi Sumbar, Kamis (9/6/2022).

Pelaku disebutkan menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial. Saat melakukan penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 12,8 kilogram sisik trenggiling yang berada di dalam karung, satu sepeda motor, dua telepon genggam. Satake mengatakan, modus operandi pelaku memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara ilegal.

Tidak disebutkan nilai rupiah atas sisik hewan eksotis yang diperjualbelikan tersebut. Pelaku bakal dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement