Kamis 09 Jun 2022 11:36 WIB

Calon Komisioner Komnas HAM Tawarkan Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Berat

Aris Septiono menawarkan, Komnas HAM berperan sebagai penyidik dan penuntut umum.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Foto: Dok Komnas HAM
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 Aris Septiono menawarkan, lembaga tersebut membentuk tim khusus bersama Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam menangani atau menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Formula yang bisa dilakukan adalah membentuk tim khusus antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung," kata Aris saat dialog calon anggota Komnas HAM RI periode 2022-2027 di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Selain menawarkan pembentukan tim khusus, Ketua Persatuan Buruh Semarang tersebut juga mendorong ke depannya Komnas HAM agar berperan sebagai penyidik dan penuntut umum dalam menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurut dia, kewenangan Komnas HAM yang selama ini hanya sebatas penyelidik dalam mengusut atau menangani pelanggaran HAM berat.

Karena itu, perlu diberi ruang tambahan hingga tahap penyidikan dan penuntutan sebagaimana yang diterapkan oleh Komisi Pemberatan Korupsi (KPK). Alasannya, kata lulusan Universitas Kebangsaan Malaysia tersebut, berkaca dari beberapa kasus di lembaga lain, misalnya Bawaslu, pemisahan kewenangan penyelidikan dan penyidikan suatu kasus maka sulit dituntaskan secara efektif.

Terkait penambahan kewenangan lembaga independen tersebut ke proses penyidikan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebelumnya memberikan tanggapan. Menurut Taufan, kalaupun wewenang Komnas HAM ditambah tahap penyidikan-yang selama ini hanya sampai penyelidikan-tetap juga berhadapan dengan penuntutan Kejakgung dan pengadilan.

"Jadi kalau dia tidak berkehendak maka mentok lagi," kata Taufan. Apalagi, sambung dia, jika sampai pengadilan membebaskan terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu, revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM khususnya mengenai kewenangan Komnas HAM tidak akan berdampak atau berpengaruh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement