Kamis 09 Jun 2022 07:26 WIB

Polisi Geledah Kantor Khilafatul Muslimin di Surabaya

Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyelidikan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi garis polisi. Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Foto: said.(Mark Pynes/The Patriot-News via AP
Ilustrasi garis polisi. Tempat Kejadian Perkara (TKP)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dari Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pengeledahan di Kantor Sekertariat Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, di Jalan Gadel Sari Madya I A, Kecamatan Tandes, Rabu (8/6/2022). Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan, pada penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah surat dan dokumen.

"Ada beberapa dokumen dan surat yang kami sita sebagai bagian dari proses yang berjalan," kata Taufiqurrahman.

Achmad menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Dokumen maupun surat yang diamankan, kata Taufiqurrahman, akan dibawa ke Polda Jatim untuk dianalisa. Hasil analisa nantinya akan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa.

"Jadi yang kami analisa adalah terkait dari konvoi, pamflet dan brosur yang disebarkan, semuanya akan dianalisa oleh penyidik dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi yang sudah dikumpulkan di Polda Jatim," ujarnya.

Taufiqurrahman melanjutkan, pihaknya juga bakal memeriksa belasan orang anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. "Ada belasan yang akan dipanggil. Mereka akan dilakukan pemeriksaan secara marathon," kata Taufiqurrahman.

Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud membenarkan, polisi membawa sejumlah dokumen seperti maklumat, flyer, bendera, buku, struktur bagan, kuitansi bukti keuangan dari kantornya. Aminuddin mengungkapkan, ada 18 orang anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya yang bakal diperiksa di Mapolda Jatim. Ia pun mengimbau anggotanya untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

Terkait proses hukum yang berjalan, Aminuddin mengatakan belum bisa menentukan langkah selanjutnya karena masih menunggu langkah dari pimpinan pusat. "Jadi istilahnya kami lega dengan upaya pembuktian. Mudah-mudahan mensterilkan tuduhan-tuduhan selama ini. Kami lega, sehingga bisa ditetapkan apakah betul sesuai atau tidak," kata dia.

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid mengungkapkan, Khilafatul Muslimin terbukti tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, mereka memiliki sebaran cabang sangat besar yaitu setidaknya ada 23 kantor wilayah dan tiga daulah di Jawa, Sumatera, dan Indonesia bagian Timur.

"Pola penyebaran ideologi Khilafah yang dilakukan Khilafatul Muslimin jelas bertentangan dengan ideologi bangsa, Pancasila. Ideologi itu mereka sebarkan dengan berbagai cara antara lain berkedok pengajian atau dakwah, melalui kampanye terbuka seperti konvoi, penyebaran buletin yang rutin setiap bulanan dan melalui internet," ungkap Nurwakhid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Nurwakhid juga mengungkapkan tentang pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja yang sudah dua kali ditangkap dan dihukum dengan keterlibatannya di jaringan terorisme. Pertama pada Januari 1979 terkait teror Warman. Kedua, dia ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal tahun 1985.

"Sekali lagi persoalan ideologi tidak bisa dipatahkan dengan jeruji besi, tapi butuh transformasi menuju ideologi alternatif. Persoalannya, Baraja adalah ideolog dari sejak zaman NII, MMI hingga KM yang tentu tidak sekadar dihukum tetapi membutuhkan proses dialog, deradikalisasi dan pembinaan ideologi. Itu pun akan terasa sangat sulit jika sasarannya adalah tokoh dan ideolognya," terang Nurwakhid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement