Selasa 07 Jun 2022 23:08 WIB

Jaringan Mubaligh Muda Indonesia Tanggapi Penangkapan Petinggi Khilafatul Muslimin

Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Mubaligh Muda Indonesia (Jammi) menanggapi langkah tegas Polri khususnya jajaran Polda Metro Jaya yang menangkap dan menahan pemimpin tertinggi ormas Khilfatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan melanggar UU Ormas. 

“Jammi sangat mengapresiasi langkah tegas Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya menahan Abdul Qadir Baraja. Ormas ini (khilafatul Muslimin) dikhawatirkan merusak dasar dan filosofi berbangsa dan bernegara. Mereka mengusung khilafah dan ingin menggantikan Pancasila,” ujar koordinator nasional Jammi, Irfaan Sanoesi, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga

Irfaan menerangkan, mestinya sebagai warga negara Indonesia (WNI) secara lahir batin harus mengakui konsensus bersama. Pancasila sebagai perjanjian agung (mitsaqan galidza) ijtihad para ulama dan bapak Bangsa.

“Pancasila itu sangat islami. Dalam Al-Quran disebutkan bahwa mitsaqan galidza (janji agung) sebagai common platform berbangsa dan bernegara yaitu dituangkan dalam Pancasila. Titik temua semua elemen anak bangsa,” kata dia.

“Sudah seharusnya kita melawan mereka yang terus menerus melakukan propaganda khilafah yang tidak sesuai dengan jiwa dan raga bangsa Indonesia,” kata dia menambahkan.

Dikutip dari Antara, Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan Abdul Qadir Baraja sendiri dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, hingga Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement