Selasa 07 Jun 2022 20:57 WIB

Polisi: Ada Indikasi Kelalaian dalam Insiden Atraksi Motor Tong Setan di Pagaralam

Atraksi motor tong setan di Pagaralam telah dihentikan setelah tabrak 12 anak-anak.

Warga menyaksikan atraksi motor tong setan (Ilustrasi). Jika terbukti lalai, joki atraksi motor tong setan dapat dikenakan Pasal 360 ayat 2 tentang perbuatan kelalaian yang menyebabkan orang terluka dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Warga menyaksikan atraksi motor tong setan (Ilustrasi). Jika terbukti lalai, joki atraksi motor tong setan dapat dikenakan Pasal 360 ayat 2 tentang perbuatan kelalaian yang menyebabkan orang terluka dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, PAGARALAM -- Aparat kepolisian resor (Polres) Kota Pagaralam, Sumatra Selatan, telah mengamankan seorang joki atraksi motor tong setan untuk menjalani pemeriksaan. Kepolisian menemukan ada indikasi kelalaian yang disebabkan oleh kerusakan motor atas insiden nahas tersebut.

"Indikasinya karena tali gas tersangkut jadi sepeda motor tidak bisa berhenti, lalu keluar tong, dan menabrak anak-anak, namun kami masih mendalami dengan memeriksa joki dan saksi," kata Kepala Satreskrim Polres Pagaralam AKP Najamuddin, di Pagaralam, Senin (7/6/2022).

Baca Juga

Jika terbukti ada unsur kelalaian, menurut Najamuddin, joki itu dapat dikenakan Pasal 360 ayat 2 tentang perbuatan kelalaian yang menyebabkan orang terluka dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Sementara berdasarkan informasi dari kepolisian, 12 orang anak yang menjadi korban itu sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement