Selasa 07 Jun 2022 20:24 WIB

Dewan Islam Sudan Umumkan Dimulainya Periode Pendaftaran Haji

Sebanyak 616 warga Sudan Selatan telah diizinkan menghadiri haji tahun ini.

Rep: mgrol135/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah jamaah haji asal Sudan berjalan bersama rombongannya menuju ke Masjid Nabawi, Madinah. Dewan Islam Sudan Umumkan Dimulainya Periode Pendaftaran Haji
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Sejumlah jamaah haji asal Sudan berjalan bersama rombongannya menuju ke Masjid Nabawi, Madinah. Dewan Islam Sudan Umumkan Dimulainya Periode Pendaftaran Haji

IHRAM.CO.ID, JUBA -- Dewan Islam Sudan Selatan (SSIC) telah mengumumkan dimulainya periode pendaftaran haji. Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Urusan Haji Sudan Selatan Sheikh Abdullah Barag Rwal menyatakan 616 warga Sudan Selatan telah diizinkan menghadiri haji tahun ini.

 

Baca Juga

“Kami telah berada di Arab Saudi dan kami di sini untuk mengumumkan bahwa negara telah diberi kesempatan membuat tidak kurang dari 600 jamaah haji tahun ini,” katanya pada konferensi pers yang diadakan di kantor pusatnya di Juba, dilansir The City Review, Ahad (5/6/2022).

 

Sheikh Barag mengungkapkan jamaah haji dalam negeri hanya bisa mendaftar haji selama sembilan hari, artinya batas waktunya adalah Sabtu, 11 Juni 2022. Dia menunjukkan siapa pun yang tertarik dapat mendaftar ke kantor Dewan Islam Sudan Selatan di Juba.

Tidak ada pendaftaran yang akan ditangani di luar Juba karena reorganisasi pendaftaran yang sudah sistematis. Setiap orang yang tertarik diharapkan untuk membayar 5.892 dolar AS. Menurut Kepala Biro Urusan Haji Sudan Selatan SSIC, orang tersebut harus berusia antara 18 dan 65 tahun.

 

Direktur Eksekutif Urusan Haji SSIC Elyash Chang Gatkouth mengungkapkan calon jamaah haji harus menyelesaikan tiga dosis vaksinasi Covid-19 untuk berpartisipasi dalam haji tahun ini. Dia mengatakan ini diwajibkan oleh hukum Arab Saudi yang mendefinisikan orang yang diimunisasi sebagai seseorang yang telah menyelesaikan tiga dosis vaksin.

 

“Semua jamaah harus mengikuti rekomendasi kesehatan dan mengambil semua tindakan pencegahan yang diperlukan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan mereka saat menyelesaikan ritual haji, menurut pemerintah,” katanya.

 

Dia menambahkan, Kementerian Haji Arab Saudi telah mengeluarkan peringatan kepada Direktorat Imigrasi bahwa siapa pun yang tertangkap sidik jari untuk haji tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin akan dideportasi dari Arab Saudi untuk jangka waktu 10 tahun. Haji adalah ziarah ke kota suci Makkah di Arab Saudi yang harus dilakukan setiap Muslim dewasa setidaknya sekali dalam seumur hidupnya.

 

Ibadah haji dimulai pada hari ke 7 Dzulhijjah (bulan terakhir tahun kalender Islam) dan berakhir pada hari ke-12. Semua Muslim yang secara fisik dan finansial stabil didorong melakukan haji asalkan ketidakhadiran mereka tidak akan membebani keluarga mereka.

https://cityreviewss.com/islamic-council-commences-hajj-registrations/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement