Selasa 07 Jun 2022 13:10 WIB

Kemendikbudristek tak Pernah Usulkan Nominal Harga Masuk Borobudur

Soal tiket masuk bukan merupakan tugas atau kewenangan dari Kemendikbudristek.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang Jawa Tengah (ilustrasi)
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang Jawa Tengah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan tak pernah memberikan usulan terkait nominal harga tiket masuk ke kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Sebab, hal tersebut bukan merupakan tugas atau kewenangan dari Kemendikbudristek. 

“Penetapan harga tiket itu merupakan kewenangan BUMN, dalam hal ini PT Taman Wisata Candi Borobudur,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, lewat pernyataan pers, Selasa (7/6/2022). 

Baca Juga

Dia menerangkan, pengumuman mengenai harga tiket disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) seusai rapat pada 4 Juni 2022 di Borobudur. Menurut Hilmar, pihaknya mengikuti rapat tersebut, tapi tidak memberikan usulan harga tiket pada rapat itu. 

"Kemdikbudristek diwakili oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Kepala Balai Konservasi Borobudur. Tapi kami tidak memberikan usulan harga tiket dalam kesempatan itu,” jelas Hilmar. 

Dijelaskan pula, Candi Borobudur dibangun pada abad ke-VIII. Pada tahun 1973-1983, dilakukan restorasi yang menyeluruh oleh pemerintah Indonesia sehingga bangunan candi bisa dikunjungi oleh masyarakat luas. 

Jumlah pengunjung yang terus meningkat dari tahun ke tahun pada akhirnya berdampak pada keutuhan bangunan candi. Kerusakan pada bangunan candi mencakup penurunan, keausan batu, pengelupasan relief, dan lainnya. 

Langkah penting untuk menghindari kerusakan yang lebih parah adalah dengan membatasi jumlah pengunjung yang bisa naik ke atas bangunan candi. Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek sudah membuat kajian yang memperlihatkan, daya tampung atau //carrying capacity dari bangunan candi itu sebesar 1.200 orang per hari. 

"Pembatasan jumlah pengunjung ini sudah disepakati oleh para pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan Candi Borobudur," kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pihaknya membuka peluang mengkaji kembali tarif Rp 750 ribu bagi wisatawan domestik untuk naik hingga ke area stupa Candi Borobudur, Magelang, Jateng. 

Luhut mengatakan dirinya menyadari kekhawatiran dan masukan yang muncul dari masyarakat mengenai tarif untuk turis lokal yang dianggap terlalu tinggi. "Saya mendengar banyak sekali masukan masyarakat hari ini terkait dengan wacana kenaikan tarif untuk turis lokal. Karena itu, nanti saya akan minta pihak-pihak terkait untuk segera mengkaji lagi supaya tarif itu bisa diturunkan. Saya sampaikan terima kasih kepada semuanya atas perhatian yang begitu besar kepada warisan budaya kebanggaan kita semua ini," kata Luhut. 

Luhut mengatakan bahwa rencana tarif yang muncul saat ini belum final, karena masih akan dibahas dan diputuskan oleh Presiden pada pekan depan. Namun, ia juga memastikan bahwa rencana kenaikan tarif untuk turis asing menjadi 100 dolar AS (sekira Rp 1,4 juta) tidak akan berubah. Begitu pula tarif untuk pelajar tetap sesuai rencana yang sebelumnya disampaikan, yakni Rp 5 ribu. 

"Sementara, untuk sekadar masuk ke kawasan candi, tarifnya juga tetap di angka Rp 50 ribu seperti saat ini," katanya. 

Luhut menambahkan berdasarkan masukan yang diterima, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menyediakan tarif khusus bagi warga Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Lebih lanjut, mantan Menko Polhukam itu menegaskan rencana pembatasan kuota pengunjung dan kenaikan tarif untuk naik ke area stupa Candi Borobudur merupakan upaya pemerintah untuk menjaga warisan budaya dunia tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement