Senin 06 Jun 2022 20:50 WIB

Sekjen MUI: Pemerintah India Harus Sanksi Tegas Nupur Sharma

Buya Amirsyah meminta pemerintah India untuk memberikan sanksi tegas.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Pendukung Partai India Bhartiya Janata Party (BJP) membawa poster PM Narendra Modi merayakan pencabutan status istimewa Kashmir di Mumbai, India, Selasa (6/8).
Foto: AP Photo/Rajanish Kakade
Pendukung Partai India Bhartiya Janata Party (BJP) membawa poster PM Narendra Modi merayakan pencabutan status istimewa Kashmir di Mumbai, India, Selasa (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Buya Amirsyah Tambunan menyesalkan pernyataan seorang politikus India dari Partai Bharatiya Janata (BJP) yang telah memicu kemarahan umat Islam melalui tanggapan kontroversialnya.

Buya Amirsyah meminta pemerintah India untuk memberikan sanksi tegas. "Karena telah menimbulkan keresahan dan menyakitkan hati umat Islam," kata dia dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Dia juga mengajak umat Muslim untuk tenang dan tidak terpancing dengan isu murahan seperti itu. Apalagi, menurut Buya Amirsyah, narasi tersebut hanya menimbulkan kegaduhan. "Umat Islam tetap komit bersatu mengembangkan misi dan Risalah Rasulullah SAW, Islam sebagi rahmatan lil 'alamin," tutur dia.

BJP merupakan partai berkuasa di India yang juga merupakan partai dari Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi. Komentar kontroversial dilontarkan oleh politikus India Nupur Sharma, soal Nabi Muhammad SAW dalam perdebatan di televisi setempat.

 

Akibat komentarnya, Nupur Sharma yang juga menjabat sebagai juru bicara BJP telah memicu kerusuhan sarat kekerasan di Kanpur, Uttar Pradesh. Tidak dijelaskan lebih lanjut soal komentar kontroversial yang dilontarkan Sharma itu.

Selama diskusi yang disiarkan di Times Now pada 26 Mei lalu, Nupur Sharma diduga mengolok-olok Alquran dengan mengatakan "bumi itu datar". Sharma bahkan mengolok Nabi Muhammad karena menikahi gadis yang masih kecil.

"Nabi Muhammad menikahi seorang gadis berusia enam tahun dan kemudian berhubungan dengannya pada usia sembilan tahun," ujar Sharma dalam sebuah video yang kini telah dihapus oleh saluran televisi tersebut.

Raza Academy, sebuah organisasi pendidikan dan budaya Islam, mengatakan, pada Sabtu (4/6/2022) malam, pihaknya mendatangi Komisaris Polisi Mumbai India. Mereka menuntut penangkapan terhadap Sharma atas pernyataan menghinanya terhadap Nabi umat Muslim.

"Komisaris Polisi yang Terhormat segera memerintahkan kantor Polisi Pydhonie untuk mengajukan Laporan Informasi Pertama (FIR) di bawah Bagian 295A KUHP India, 153A aur 505B terhadapnya di bawah bagian ketat yang diajukan larut malam hari ini," kata Raza Academy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement