Senin 06 Jun 2022 19:35 WIB

Polresta Bandung Pidanakan Pembuat Laporan Palsu Kasus Begal Motor

Menurut polisi, pelapor kasus begal ternyata menggadaikan motornya di Pegadaian.

Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung. (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polresta Bandung memidanakan pemuda berinisial AFT (21) karena mengaku sebagai korban kasus begal di Jalan Sapan Sumbersari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang ternyata merupakan kasus fiktif. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya menerima laporan dari AFT pada 4 Juni 2022 yang mengaku menjadi korban begal pada 2 Juni 2022.

Saat melapor, AFT mengaku kehilangan satu unit motor, ponsel, dan dompetnya, akibat aksi begal. "AFT mengaku mengalami kekerasan dengan cara diinjak, jadi mengaku motornya dipepet jatuh terus diinjak dadanya, motor diambil," kata Kusworo di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Namun setelah laporan tersebut didalami, menurutnya penyidik menganggap ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Karena saat diperiksa polisi, AFT mengaku dianiaya di lokasi pembegalan, namun mengalami pingsan ketika di rumah.

Meski janggal, polisi menurutnya tetap menelusuri keberadaan motor milik AFT yang disebut dibegal. Namun polisi menemukan petunjuk jika motor yang hilang itu justru berada di pegadaian.

"Sehingga dicek nomor polisi motor korban dengan motor yang ada di pegadaian, ternyata sama. Dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan yang menggadai," kata Kusworo.

Setelah adanya petunjuk tersebut, menurutnya, penyidik menyimpulkan jika laporan aksi pembegalan dari AFT itu merupakan laporan palsu. "Korban yang mengaku dibegal, kehilangan motor, dompet, dan ponsel, faktanya bukan dibegal tapi digadai, dan dompet, ponsel itu dititipkan di temannya," katanya.

Sehingga, penyelidikan kasus pembegalan itu dinyatakan berhenti atau batal demi hukum setelah diterbitkan SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan). Akibatnya, polisi kemudian merubah status AFT yang sebelumnya sebagai korban, menjadi tersangka kasus laporan palsu.

Kusworo menjelaskan, AFT membuat laporan palsu itu karena motif ingin mendapatkan uang secara cepat. Namun setelah menggadaikan motornya, AFT menurutnya takut dimarahi orang tuanya sehingga mengaku menjadi korban begal.

"Motifnya untuk membayar utang judi online, yang bersangkutan kalah judi online sebesar Rp 4 juta motor digadai Rp 5 juta," kata Kusworo.

Akibat aksi pembuatan laporan palsu, AFT dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.

 

photo
Melawan Begal - (Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement