Senin 06 Jun 2022 17:21 WIB

Kabupaten Bogor Tidak Batasi Hewan Ternak dari Luar Daerah

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sebut Pemkab tak batasi hewan ternak dari luar daerah.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Aktivitas jual beli di Pasar Hewan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sebut Pemkab tak batasi hewan ternak dari luar daerah.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Aktivitas jual beli di Pasar Hewan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sebut Pemkab tak batasi hewan ternak dari luar daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Iwan Setiawan, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak membatasi masuknya hewan ternak dari luar daerah untuk menghindari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun ia mewajibkan para pedagang untuk melakukan skrining terhadap seluruh hewan ternak.

Menurut Iwan, Pemkab Bogor tidak ingin melakukan kebijakan yang memberatkan para pedagang, termasuk pasar hewan besar seperti Pasar Jonggol.

Baca Juga

Hal yang paling penting, kata dia, skrining ini dilakukan dalam upaya antisipasi. Jangan sampai warga Bogor terinfeksi hewan yang menderita PMK, dimana hewan tersebut dijual di pasar hewan Kabupaten Bogor.

“Tinggal bagaimana di luar para pedagang sebelum masuk Bogor dipastikan itu sudah ada kartu pemeriksaan dari sumber. Seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, sekitar Jawa Barat,” kata Iwan kepada awak media, Senin (6/6/2022).

Sementara itu, lanjutnya, hingga saat ini Pasar Jonggol masih di-lockdown. Mulai 26 Mei 2022 hingga 8 Juni 2022, atau 14 hari sejak ditemukan kasus PMK pada hewan ternak kiriman dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Mudah-mudahan sebelum lebaran udah buka. Karena transaksi biasanya beberapa hari sebelum lebaran, kita akan cek lagi hari ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, di Pasar Hewan Jonggol ditemukan sapi yang terkonfirmasi positif Penyakit Mulut dan Kaki (PMK). Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menutup sementara atau lockdown Pasar Hewan Jonggol selama 14 hari.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor, Otje Subagdja, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor sudah sejak jauh hari melakukan antisipasi soal wabah PMK ini. Ketika virus ini masuk ke Kabupaten Bogor, langkah-langkah penanganan pun langsung dilakukan.

Untuk diketahui, Pemkab Bogor melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait PMK dan cara penanganannya. Kemudian juga membuka tujuh posko untuk memantau perkembangan kasus PMK.

Posko tersebut berada di Diskanam dan enam puskeswan yang tersebar di wilayah Cibinong, Babakan Madang, Jonggol, Pamijahan, Laladon dan Jasinga.

“Kita berusaha antisipasi dari jauh hari dengan membentuk tim, membuat edaran kewaspadaan dini dan sosialisasi hingga menyiagakan petugas untuk membantu masyarakat jika ingin memeriksakan hewan ternaknya,” kata Otje.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement