Senin 06 Jun 2022 16:12 WIB

Hewan Ternak Masuk ke Bantul Harus Isolasi 14 Hari

Satuan tugas (satgas) untuk penanganan PMK ini juga sudah dibentuk.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Peternak merawat sapi perah yang sakit (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Seno
Peternak merawat sapi perah yang sakit (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (Diperpautkan) Kabupaten Bantul menyebut, hewan ternak yang masuk harus menjalani isolasi. Isolasi dilakukan bagi seluruh hewan ternak yang masuk dari luar daerah tanpa terkecuali, baik bagi hewan yang sehat maupun terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Hewan dari luar (daerah) masuk (ke Bantul) kita isolasi dulu 14 hari," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Diperpautkan Kabupaten Bantul, Joko Waluyo kepada Republika, Senin (6/6/2022).

Joko menyebut, hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar PMK tidak semakin meluas di Bantul. Hingga saat ini, pihaknya sudah mencatat hewan ternak yang positif terkena PMK sudah 35 hewan ternak.

Sedangkan, 328 hewan ternak terindikasi atau suspect PMK. Hewan ternak yang positif dan suspek ini, kata Joko, sebagian besarnya berasal dari luar daerah.

"Kalau domba banyak dari Garut dan Jateng, kan daerah itu yang banyak domba. Kalau sapi (juga) dari luar Bantul," ujarnya.

Hewan yang positif terkena PMK maupun yang suspek juga menjalani isolasi. Untuk mencegah terjadinya penularan lebih lanjut PMK ini pada hewan ternak, pihaknya juga secara rutin menyemprotkan disinfektan di kandang maupun di pasar hewan yang ada di Bantul.

"Kita juga melakukan sosialisasi ke masyarakat, pedagang dan kelompok (peternak) tentang kewaspadaan PMK karena kita menghadapi Idul Adha," jelas Joko.

Satuan tugas (satgas) untuk penanganan PMK ini juga sudah dibentuk. Secara rutin, tim satgas dan unit reaksi cepat (URC) yang ada di masing-masing kecamatan juga melakukan pemantauan ke kandang kelompok peternak maupun ke pasar-pasar hewan.

"Kita kan ada tim satgas, ada tim URC di tingkat-tingkat kecamatan. Teman-teman dari tim URC dan satgas ke lapangan adakan surveilance ke kandang-kandang kelompok maupun pedagang-pedagang, yang suspect langsung kita obati," katanya.

Hewan ternak dari luar daerah masih masuk ke Bantul. Namun, ada ketentuan yang harus dipatuhi agar PMK tidak semakin merebak dan lalu lintas hewan ternak sendiri merupakan wewenang dari Pemda DIY.

"Lalu lintas ternak itu tanggung jawab provinsi dan Kabupaten Bantul tidak punya lalu lintas ternak," jelas Joko.

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun juga sudah menyebut tidak melarang masuknya hewan ternak dari daerah lain. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, hewan ternak yang datang dari daerah merah dan hitam dilarang masuk DIY.

"Kita sudah mengantisipasi PMK dengan cara mensyaratkan tidak boleh mendatangkan sapi atau hewan ternak lain dari daerah merah atau hitam," kata Aji.

Aji menegaskan, untuk hewan ternak yang datang dari luar DIY diharuskan untuk menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Meskipun hewan ternak tersebut datang dari daerah yang tidak termasuk dalam daerah merah atau hitam kasus PMK, tetap diharuskan menyertakan SKKH.

"Sehingga, kita mengurangi sedikit mungkin ada penularan di Yogya," ujar Aji.

Kepala Dinas Pertanian DIY, Sugeng Purwanto juga menyebut bahwa dilakukan pengetatan lalu lintas hewan ternak untuk mencegah penularan PMK. Pihaknya tidak akan menerima hewan ternak dari daerah yang sudah ditemukan adanya kasus PMK.

"Kami betul-betul tidak akan memasukkan hewan dari wilayah-wilayah yang sudah di-lockdown, yang memang betul-betul hitam, beberapa wilayah (misalnya) di Jatim, Jateng dan lain-lain," kata Sugeng.

Penjagaan lalu lintas hewan ternak ini dilakukan bersama dengan instansi lainnya seperti kepolisian, termasuk petugas dari masing-masing kabupaten yang berada di wilayah perbatasan. Pihaknya juga sudah membentuk posko penjagaan lalu lintas hewan ternak ini di daerah perbatasan yang menjadi tempat masuknya hewan ternak dari luar daerah.

"Kita akan menjaga lalu lintas ternak di posko lalu lintas ternak kami bersama tim gabungan, Polda DIY, kemudian instansi vertikal terkait maupun kabupaten," ujar Sugeng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement