Selasa 07 Jun 2022 04:40 WIB

5 Catatan Penting Tunaikan Qurban Lewat LAZ Secara Digital  

Pembayaran qurban secara digital melalui LAZ sah selama penuhi syarat

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi pembayaran hewan qurban secara digital. Pembayaran qurban secara digital melalui LAZ sah selama penuhi syarat
Foto: Republika/Darmawan
Ilustrasi pembayaran hewan qurban secara digital. Pembayaran qurban secara digital melalui LAZ sah selama penuhi syarat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Digital qurban melalui lembaga amil zakat (LAZ) yang amanah dan profesional sejatinya diperkenankan menurut fikih. Yang terpenting harus memenuhi syarat dan rukun ketentuan qurban, salah satunya adalah adanya ijab dan kabul. 

Ustadz Oni Sahroni dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer menjelaskan, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam qurban digital. Hal itu sebagaimana berikut:  

Baca Juga

Pertama, keterangan dalam aplikasi yang diketahui oleh pequrban yang menunjukkan bahwa antara keterangan (ijab) pihak yang berqurban dan (qobul) mustahiq itu sama dan menunjukkan bahwa pihak yang berqurban berdonasi dengan kerelaan hatinya adalah ijab dan kabul yang sah.  

Kedua, serah terima tidak terbatas pada fisik qurban. Namun yang menjadi tolak ukur adalah perpindahan kepemilikan dari donatur kepada mustahik melalui lembaga penerima amanah.  

Sebagaimana standar syariah AAOIFI Nomor 18 tentang Taqabudh dan para ahli fikih enegaskan bahwa syariat Islam mewajibkan serah terima sebagai bukti kepemilikan. Tetapi tidak mengatur teknis serah terima tersebut, maka menjadi referensi teknis serah terita itu adalah tradisi pelaku pasar (urf tujjar).  

Al-Khatib As-Syarbini menjelaskan, "Ketika syariat Islam ini mewajibkan serah terima dalam setiap transaksi itu tanpa menjelaskan mekanismenya, maka yang menjadi rujukan adalah tradisi pelaku pasar." 

Dan sebagaimana fatwa DSN MUI, "Pernyataan ijab kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). Akad dituangkan secara tertulis melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.“ 

Ketiga, diperkenankan dalam Islam seseorang berqurban dengan cara mewakilkan kepada pihak lain untuk melakukan penyembelihan sekaligus mendistribusikan dagingnya untuk masyarakat dan para mustahik.  

Lebih afdhal lagi jika yang berqurban tersebut ikut menyembelih qurbannya atau menyaksikannya. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah berqurban 100 unta dan beliau menyembelih 63 ekor unta dan mewakilkan Sayyidina Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih sisanya.  

Keempat, pengelola qurban bisa menyediakan biaya pemotongan dan distribusinya. Di antaranya dari pihak yang berqurban. Jadi pihak yang berqurban selain menyerahkan biaya qurban, juga menyerahkan biaya pemotongan dan distribusinya.  

Kelima, penyaluran hewan qurban melalui LAZ yang amanah dan profesional dinilai lebih maslahat. Yakni baik bagi yang berqurban maupun penerima qurban, sebab hewan qurban tersebut dapat efektif dan tepat sasaran untuk yang paling berhak menerimanya.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement