Senin 06 Jun 2022 14:07 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Suap Proyek Infrastruktur Pemkab Muba

Sidang mengadili Mantan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Edi Umari..

Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa yang juga mantan Kabid SDA/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Edi Umari memberikan keterangan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022). Edi Umari yang didakwa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 tersebut, menjalani sidang sebagai saksi terdakwa Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin dan terdakwa Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa yang juga mantan Kabid SDA/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Edi Umari (tengah) tiba untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022). Edi Umari yang didakwa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 tersebut, menjalani sidang sebagai saksi terdakwa Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin dan terdakwa Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa yang juga mantan Kabid SDA/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Edi Umari memberikan keterangan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022). Edi Umari yang didakwa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 tersebut, menjalani sidang sebagai saksi terdakwa Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin dan terdakwa Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa yang juga mantan Kabid SDA/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Edi Umari (kiri) tiba untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022). Edi Umari yang didakwa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 tersebut, menjalani sidang sebagai saksi terdakwa Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin dan terdakwa Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa yang juga mantan Kabid SDA/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Edi Umari memberikan keterangan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022). Edi Umari yang didakwa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 tersebut, menjalani sidang sebagai saksi terdakwa Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin dan terdakwa Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa yang juga mantan Kabid SDA/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Edi Umari memberikan keterangan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022).

Edi Umari yang didakwa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 tersebut, menjalani sidang sebagai saksi terdakwa Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin dan terdakwa Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement