Ahad 05 Jun 2022 08:12 WIB

Indonesia dan Swiss Teken P4M untuk Tingkatkan Potensi Investasi

BIT bertujuan untuk merangsang investasi asing dengan mengurangi risiko politik.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Muhammad Fakhruddin
Indonesia dan Swiss telah menyepakati Persetujuan Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Bilateral Investment Treaty (BIT) .
Foto: dok KBRI Bern
Indonesia dan Swiss telah menyepakati Persetujuan Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Bilateral Investment Treaty (BIT) .

REPUBLIKA.CO.ID,DAVOS -- Indonesia dan Swiss telah menyepakati Persetujuan Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Bilateral Investment Treaty (BIT). Ini ditandai oleh penandatanganan perjanjian pada 24 Mei 2022 di sela-sela pertemuan WEF 2022 di Davos, Swiss.

Dubes RI untuk Swiss dan Liechtenstein, Muliaman Hadad menegaskan bahwa penandatanganan BIT RI-Swiss merupakan salah satu tonggak sejarah dari hubungan bilateral kedua negara setelah pada tahun lalu perjanjian Indonesia-EFTA CEPA juga mulai berlaku. "Diharapkan penandatanganan BIT tersebut dapat meningkatkan potensi investasi kedua negara ke level yang lebih tinggi," ujar Dubes Muliaman dalam rilis pers pada Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga

Dubes Muliaman mengatakan, sebagai negara yang terkenal dengan kemajuan teknologi dan inovasi yang tinggi, perusahaan-perusahaan Swiss telah menjadikan Indonesia sebagai tempat untuk tujuan investasi yang potensial di kawasan. Menyadari besarnya potensi ekonomi yang dimiliki oleh kedua negara tersebut, maka tidak mengherankan apabila Pemerintah Indonesia dan Swiss gencar mempercepat proses finalisasi Persetujuan Peningkatan dan P4M).

BIT bertujuan untuk merangsang investasi asing dengan mengurangi risiko politik dan sekaligus memberikan perlindungan dan jaminan untuk investor asing di negara tuan rumah. Perlindungan tidak terbatas pada ketentuan tentang pengambilalihan (expropriation) dan kompensasi, hak untuk untuk bertukar dana dan hasil (rights to exchange funds and proceeds), kompensasi untuk kerugian perang (compensation for war losses) dan subrogation rights. BIT membantu memastikan investor asing dapat menikmati hak yang sama dengan investor domestik untuk ruang lingkup investasi yang dirinci dalam perjanjian.

Setidaknya ada empat dampak positif dari perpanjangan P4M/BIT RI-Swiss yang baru ditandatangani tahun ini. Pertama, dapat berkontribusi pada upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19. 

"Dengan pasar domestiknya yang besar dan jumlah kelas menengah yang signifikan, Indonesia menawarkan peluang yang sangat menarik bagi perusahaan Swiss," jelas Dubes Muliaman.

Selain itu, karena Indonesia mewakili ekonomi terbesar di ASEAN, Indonesia dapat menjadi hub yang sempurna untuk memasuki kawasan Asia Tenggara. Pemerintah Indonesia mengharapkan Swiss dapat mengalokasikan lebih banyak investasi di Indonesia karena kedua negara memiliki potensi ekonomi yang besar. 

Kedua, ia menjelaskan bahwa penamdatangan ini dapat berkontribusi positif dalam membantu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi asing, baik di kawasan maupun di tingkat global. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan daya saing dan iklim investasi bagi penanaman modal asing. 

"Dalam kaitan ini, BIT RI-Swiss diharapkan tidak hanya dapat membawa aliran modal tetapi juga mendorong terjadinya pertukaran ketrampilan, keahlian dan masuknya teknologi – teknologi baru sehingga turut membantu meningkatkan daya saing Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Dubes.

Ketiga, BIT RI-Swiss dapat berkontribusi dalam meningkatkan iklim investasi Indonesia yang lebih kondusif. BIT RI-Swiss diharapkan dapat berkontribusi pada upaya pemerintah Indonesia dalam memajukan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan iklim investasi yang saling menguntungkan antara Pemerintah Indonesia dan mitra. 

Keempat, BIT RI-Swiss dapat membuka peluang bagi peningkatan outbound investment dari perusahaan Indonesia ke Swiss. Dengan adanya jaminan perlindungan, maka diharapkan para investor Indonesia akan lebih tergerak untuk melakukan investasi di Swiss.

Hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Swiss sudah berlangsung cukup lama, baik di sektor perdagangan maupun investasi. Di sektor investasi, Swiss melihat Indonesia sebagai tujuan investasi yang prospektif dengan potensi ekonomi yang besar. 

Hal ini tercermin dari aktivitas perusahaan-perusahaan Swiss di Indonesia yang sudah beroperasi selama beberapa dekade di Indonesia. Investasi langsung dari Swiss utamanya di bidang industri kimia dan farmasi, makanan, serta penjualan dan layanan pemeliharaan.

Data dari BKPM menunjukkan bahwa dalam periode lima tahun terakhir (2017 - 2021), nilai investasi Swiss di Indonesia masih fluktuatif namun memiliki potensi yang cukup besar untuk ditingkatkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement