Sabtu 04 Jun 2022 12:35 WIB

Kolaborasi Erick Thohir dan Kejaksaan Bongkar Korupsi BUMN Diharap Terus Berlanjut

Erick Thohir mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyimak pertanyaan wartawan saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyimak pertanyaan wartawan saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai apa yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir, bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membongkar praktik rasuah di BUMN, harus dilanjutkan. 

Menurut Fickar, kolaborasi antara eksekutif dan yudikatif menjadi bagian dari upaya bersih-bersih. Karenanya, hal tersebut perlu didukung dan mendapat apresiasi. 

Baca Juga

“Harus dilanjutkan, tetap terbuka dan transparan agar benar-benar terjadi pembersihan,” kata Fickar saat dihubungi media, seperti dikutip Sabtu (4/6/2022). 

Seperti diketahui, pada Januari lalu, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan laporan audit investigasi terkait pengelolaan keuangan di sejumlah perusahaan plat merah kepada Kejaksaan Agung. 

Laporan tersebut direspon langsung oleh Kejaksaan Agung dengan menggelar penyelidikan. Kini, sejumlah perusahaan menjadi sasaran penyidikan Kejaksaan Agung, seperti dugaan korupsi Garuda, Krakatau Steel, juga Waskita Beton Precast. 

Fickar mendukung Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi di sejumlah perusahaan plat merah. Itu karena Korps Adhyaksa secara moriil memiliki tanggung jawab terhadap kebocoran-kebocoran yang terjadi di BUMN. 

“Kejaksaan bisa bertindak. Karena secara moriil, Kejaksaan memiliki tanggung jawab atas kebocoran-kebocoran yang terjadi di BUMN. Tetap harus transparan untuk menghindari kongkalikong,” imbau Fickar. 

Seperti diketahui, 11 Januari lalu, Menteri BUMN Erick Thohir bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam pertemuan, Erick memberikan sejumlah laporan terkait pengelolaan keuangan perusahaan plat merah, salah satunya PT Garuda Indonesia Tbk. 

Setelah pertemuan, Kejaksaan Agung langsung memulai penelusuran. Kini, beberapa kasus telah memasuki tahap penyidikan, dengan menempatkan sejumlah tersangka. Untuk kasus Garuda, misalnya, Kejaksaan Agung setidaknya telah menetapkan tiga tersangka. 

Kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precast juga telah memasuki tahap penyidikan. Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi Krakatau Steel yang telah naik ke tahap penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement