Sabtu 04 Jun 2022 08:20 WIB

BUMN tidak Sponsori Formula E, Komisi VI: tak Ada Kewajiban

Deddy membandingkan dengan kepanitiaan balap MotoGP Mandalika.

Petugas menggunakan mobil melakukan uji coba lintasan (shakedown) Jakarta E-Prix 2022 di Sirkuit Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Jumat (3/6/2022). Sejumlah pembalap Formula E melakukan uji coba lintasan secara langsung menggunakan mobil balap listrik jelang gelaran balap mobil Formula E Jakarta E-Prix 2022 yang dimulai pada Sabtu (4/6/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas menggunakan mobil melakukan uji coba lintasan (shakedown) Jakarta E-Prix 2022 di Sirkuit Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Jumat (3/6/2022). Sejumlah pembalap Formula E melakukan uji coba lintasan secara langsung menggunakan mobil balap listrik jelang gelaran balap mobil Formula E Jakarta E-Prix 2022 yang dimulai pada Sabtu (4/6/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR sebagai mitra Kementerian BUMN menyatakan tidak ada keharusan bagi BUMN untuk menjadi sponsor bagi kegiatan Formula-E.  Menurut anggota Komisi VU dari Fraksi PDI Perjuangan l, Deddy Yevri Sitorus, kegiatan sponsorship itu banyak pertimbangannya. Terutama seperti keterkaitan jenis kegiatan dan spektrum penonton target dengan bisnis atau produk BUMN itu sendiri. 

Kemudian, yang paling penting biasanya sponsorship yang berbiaya besar selalu melibatkan BUMN sasaran dengan penyelenggara kegiatan sejak awal perencanaan. Beda halnya jika hanya sekadar kontribusi, dukungan pembiayaan, placement produk, atau logo.

Baca Juga

“Jadi menurut saya aneh kalau menjelang penyelenggaraan, panitia Formula-E melempar polemik soal tidak adanya sponsorship dari BUMN,” ujar Deddy Yevri Sitorus dikutip dari Antara, Sabtu (4/6/2022).

Deddy justru mempertanyakan apakah BUMN yang ditarget oleh panitia Formula-E sejak awal diajak bicara tentang konsep bisnis sponsorship-nya. 

“Misalkan saja jika yang dimaksud itu adalah BUMN perbankan, apakah sejak awal mereka ditawarkan sebagai marketing tiket atau placement logo mereka disemua merchandise atau arena balap Formula-E itu?” kata Deddy.

“Atau contoh lain Pertamina, apakah diminta menjadi sponsor tertentu dengan memakai produk yang dihasilkan Pertamina Lubricant misalnya? Jika tidak, tentu akan berat bagi BUMN untuk berpartisipasi sebagai sponsor karena hitungannya jelas bisnis sense dan ada aturannya,” kata Deddy.

Menurut Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara ini, tidak tepat jika dalam waktu satu bulan, apalagi dua hari sebelum penyelenggaraan, panitia baru mengeluh soal sponsorship.  

Deddy membandingkan dengan kepanitiaan balap MotoGP Mandalika. Kala itu, sejak awal BUMN terlibat. Bahkan leading atau yang memimpin dalam desain bisnis dari event tersebut, adalah dari BUMN Pariwisata, Perbankan hingga Pertamina. 

“Tetapi kalau memang dananya sudah cukup, jangan memaksa BUMN jadi sponsor tetapi cukup sebagai donatur atau penyumbang, itu baru masuk akal,” kata Deddy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement