Sabtu 04 Jun 2022 08:05 WIB

LPS Gencar Ingatkan Nasabah terkait Syarat 3T

Kelebihan TBP 3,5 persen masih dominan menjadi pemicu.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Workshop Media Se-Jawa Barat, di Kota Bandung, Jumat (3/6).
Foto: Istimewa
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Workshop Media Se-Jawa Barat, di Kota Bandung, Jumat (3/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak henti mengingatkan nasabah terkait syarat penjaminan 3T, saat hendak menyimpan uangnya di bank . Hingga kini, mayoritas simpanan uang nasabah yang tidak bisa dikembalikan dari bank gagal, yakni karena bunga yang sempat diterima nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS 3,5 persen.    

Syarat 3T itu, yakni tercatat pada pembukuan bank. TBP tidak melebihi bunga penjaminan LPS 3,5 persen, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal. Komitmen LPS dalam meliterasi nasabah itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Workshop Media Se-Jawa Barat, di Kota Bandung, Jumat (3/6).

Purbaya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran suku bunga simpanan yang terlalu tinggi. Jika suku bungannya di atas 3,5 persen, papar dia, maka nasabah harus lebih cermat dan berhati-hati.

‘’Jika di bawah 3,5 persen, pasti kami jamin,’’ ujar Purbaya. Pihaknya menjelaskan, selama ini mayoritas uang simpanan nasabah yang tidak bisa dijamin dan dikembalikan karena tersandung syarat 3T, khususnya kelebihan syarat TBP.

Ditegaskan Purbaya, hadirnya LPS berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah dari bank gagal dan memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya. Untuk itu, papar dia, LPS berkewajiban melaksanakan penjaminan simpanan dan merumuskan serta menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.

Purbaya menjelaskan,  LPS juga bertugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menambahkan, LPS juga kerap mengingatkan bank, khususnya bank digital terkait transparasi TBP LPS. Pihak bank, tegas dia, wajib menyampaikan kepada nasabah jika bunga di atas 3,5 persen, maka tidak akan dijamin oleh LPS.   

 

Jika masih ada bank yank tidak transparan terkait TBP LPS, maka pihaknya akan mengumumkan kepada masyarakat. ‘’Kami sudah surati bank-bank tersebut, dan akan selalu mengingatkannya,’’ ujarnya.    

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement