REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
KPK menetapkan Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. KPK juga mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag.