Jumat 03 Jun 2022 17:04 WIB

Polda DIY Segera Limpahkan Berkas Kasus Penusukan Seturan ke Kejaksaan

Rekonstruksi ini guna memperterang peristiwa kasus penusukan yang terjadi di Seturan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto (kiri) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes?Ade Ary Syam Indradi (kanan) menunjukan tersangka saat jumpa pers ungkap kasus pembunuhan dua mahasiswa di Mapolda D.I Yogyakarta, Selasa (10/5/2022). Polda DIY berhasil mengamankan tersangka bernisial YF, pelaku penganiayaan di kawasan Seturan, Sleman yang megakibatkan dua mahasiswa meninggal dunia pada Minggu (8/5/2022) dinihari dan tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, serta subsidair Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto (kiri) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes?Ade Ary Syam Indradi (kanan) menunjukan tersangka saat jumpa pers ungkap kasus pembunuhan dua mahasiswa di Mapolda D.I Yogyakarta, Selasa (10/5/2022). Polda DIY berhasil mengamankan tersangka bernisial YF, pelaku penganiayaan di kawasan Seturan, Sleman yang megakibatkan dua mahasiswa meninggal dunia pada Minggu (8/5/2022) dinihari dan tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, serta subsidair Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta segera melimpahkan berkas kasus penusukan yang mengakibatkan dua korban meninggal di Jalan Selokan Mataram, Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ke kejaksaan.

"Kami akan segera merampungkan berkas penyidikan, segera kirim ke kejaksaan untuk proses tahap satu," kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda DIY AKBP William melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga

Menurut dia, untuk melengkapi berkas penyidikan, Polda DIY pada hari Kamis (2/6) menggelar rekonstruksi dengan menghadirkan tersangka utama berinisial YF (25). YF, kata dia, memperagakan sebanyak 21 adegan dengan korban yang dalam rekonstruksi tersebut diperankan oleh dua personel Ditreskrimum DIY.

Rekonstruksi di Mapolda DIY mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, kata dia, dihadiri oleh penyidik Ditreskrimum, kejaksaan, pengacara dari pihak korban dan tersangka, serta perwakilan dari rekan-rekan korban. "Kegiatan rekonstruksi ini guna memperterang peristiwa kasus penusukan yang terjadi di Seturan pada tanggal 8 Mei 2022," ujar William.

Peristiwa penusukan terjadi pada hari Minggu (8/5) pukul 00.30 WIB di simpang empat Jalan Selokan Mataram, Seturan. Korban TIP (29), warga Bangka Belitung, meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka tusuk, sementara korban DS (22), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara yang masih berstatus mahasiswa di Yogyakarta meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Jogja International Hospital (JIH) pada pukul 04.50 WIB.

Kasus tersebut bermula saat kelompok korban berjumlah enam orang bertemu dengan kelompok pelaku di perempatan kawasan Selokan Mataram, Seturan, Sleman, Minggu dini hari. Saat bersinggungan kedua kelompok yang tidak saling mengenal tersebut sama-sama tidak mau mengalah untuk memberikan jalan.Kelompok korban ingin melaju ke arah utara, sementara kelompok pelaku ingin ke timur sehingga terjadi konflik dan saling memaki yang berujung penusukan.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol. Ade Ary Syam Indriadi saat jumpa pers pada tanggal 10 Mei 2022 menuturkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV, YF merupakan satu-satunya pelaku penusukan terhadap dua korban dengan menggunakan pisau lipat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement