Jumat 03 Jun 2022 16:29 WIB

Kementerian ATR/BPN Tanggapi Soal 12 Ribu Sertifikat Tanah Fiktif di Sumut

Kementerian ATR/BPN tanggapi dugaan sertifikat tanah disalurkan ke penerima fiktif

Rep: Flori Sidebang/ Red: Christiyaningsih
 Inspektur Jenderal Kementerjan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal saat memberikan klarifikasi terkait dugaan 12 ribu sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatera Utara yang disalurkan kepada penerima fiktif periode 2017-2020. Konferensi pers dilakukan secara daring dan luring, Jumat (3/6/2022).
Foto: Flori Sidebang
Inspektur Jenderal Kementerjan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal saat memberikan klarifikasi terkait dugaan 12 ribu sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatera Utara yang disalurkan kepada penerima fiktif periode 2017-2020. Konferensi pers dilakukan secara daring dan luring, Jumat (3/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons adanya dugaan sertifikat tanah yang disalurkan kepada penerima fiktif hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Sumatera Utara (Sumut) yang disampaikan Komisi II DPR. Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal menyebut ada perbedaan bahasa yang digunakan.

Sunraizal menjelaskan Provinsi Sumatera Utara mendapat target 401.120 sertifikat tanah tahun 2017-2021. Dari jumlah itu, 366.466 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat dan 12.985 masih belum diserahkan. "Ini ada beberapa yang belum diserahkan. Inilah yang kemarin kita beda bahasa," kata Sunraizal dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga

Ia mengungkapkan ada sejumlah alasan sertifikat tanah tersebut belum diserahkan. Pertama, ada sebagian data alat hak yang menjadi sumber penerbitan sertifikat belum diserahkan oleh pemohon. Kemudian, pemilik tanah berada di luar Kota Medan atau di luar Deli Serdang sehingga pihaknya kesulitan menghubungi.

"Ada yang sertifikatnya sudah jadi, tetapi tinggal membagikan, orangnya tidak ada. Atau yang bersangkutan hal lain yang menyebabkan 12 ribu ini belum dibagikan, keberatan untuk membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), keberatan untuk mengikuti program PTSL sehingga dari 12 ribu yang disampaikan kemarin itu kita bisa ada rinciannya," ungkap dia. 

Sunraizal merinci sebanyak 7.937 sertifikat belum diserahkan di Kota Deli Serdang. Kemudian, di Serdang Bedagai ada 3.442, Kabupaten Humbang Hasudutan 1.291, Kabupaten Asahan 265, dan Kabupaten Nias ada 50. Sedangkan sertifikat tanah yang lainnya telah diserahkan kepada masyarakat sebagai pemilik tanah. 

"Ada beberapa ini kelengkapan, baik masalah kelengkapan, maupun hal-hal lain seperti saya sebutkan, keberatan ikut PTSL, keberatan membayar BPHTB, dan juga ada beberapa yang dinyatakan tumpang tindih dengan kawasan. Jadi memang bahasanya ini agak berbeda dengan yang disampaikan kemarin, fiktif," tutur dia. 

Meski demikian, Sunraizal menekankan Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi terkait adanya sertifikat tanah yang belum diserahkan karena adanya berbagai kendala. Ia mengatakan jika kendala itu berasal dari kelalaian pihak internal Kementerian ATR/BPN, maka pihaknya akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada orang yang melanggar aturan. 

"Tapi kalau sepanjang itu (kelalaian) dari pihak luar, artinya dari luar penguasaan kami, ya ini yang bersangkutan tidak bisa dikenakan sanksi," kata Sunraizal. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Sumatera Utara (Sumut) yang disalurkan kepada penerima fiktif. Sebanyak 12 ribu warga yang menjadi korban atas penyelewengan sertifikat tanah dari program PTSL terjadi pada periode 2017-2020.

"Terkait PTSL yang muncul ke permukaan sepertinya baik-baik saja, saya melaporkan kepada Saudara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bahwa di Desa Lama, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ada dugaan sebanyak 12 ribu sertifikat tanah PTSL disalurkan kepada penerima fiktif atau orang tidak berhak," ujar Junimart sebagaimana dikutip dalam siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Hal tersebut disampaikan Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement