Jumat 03 Jun 2022 15:02 WIB

Pembunuh Suherlan di Tangerang Dipengaruhi Miras

Aksi pembunuhan terjadi usai pelaku dan korban menonton film porno.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pembunuhan terhadap Suherlan (59) yang jasadnya ditemukan dalam karung di Desa Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, di bawah pengaruh alkohol. Kepala Unit (Kanit) II Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, pelaku pembunuhan berinisial SY (35) dan MYM (18) meminum minuman keras sebelum melakukan aksinya.

"Jadi sebelum insiden pembunuhan ini, mereka berkumpul sambil meminum-minuman keras," kata Maulana Mukarom di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga

SY yang tersinggung dengan ucapan Suherlan karena dianggap melecehkan kakak perempuannya itu kemudian membacok korban secara membabi buta menggunakan kapak yang diambil di dapur. Teriakan korban meminta ampun tidak didengarkan oleh SY yang terus menghajar Suherlan hingga tak bernyawa. Jasad Suherlan kemudian dibuang ke danau."Pukul 03.30 WIB jasad dibuang pelaku menggunakan mobil korban," ujar Maulana.

Sebelumnya, penemuan mayat terbungkus karung menggemparkan warga Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (31/5).Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku berinisial SY serta MYM dan korban yang bernama Suherlan terlibat cekcok usai menonton film dewasa.

Sebelum kejadian, pelaku bersama korban berkumpul di rumah korban pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. "Kemudian mereka ngopi bersama juga menonton video porno yang berasal dari telepon pelaku SY," kata Endra Zulpan, Kamis (2/6).

Saat itu, korban mengucapkan kalimat yang dianggap menyinggung perasaan SY. Usai melancarkan aksinya, tersangka SY dibantu oleh MYM membuang jenazah Suherlan serta membawa kabur mobil korban.

Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing yang tak jauh dari lokasi kejadian.Keduanya dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement