Kamis 02 Jun 2022 20:38 WIB

KPK Sita Uang Dolar Dalam OTT Eks Wali Kota Yogyakarta

KPK belum bisa mengungkapkan nominal pasti uang yang disita tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Lembaga antirasuah itu juga menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar dan dokumen dalam operasi senyap tersebut.

"Kami mengamankan sejumlah uang dokumen dan beberapa orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga

Kendati demikian, KPK belum bisa mengungkapkan nominal pasti uang yang disita tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum bisa merinci kasus yang menjerat Haryadi tersebut.

"Sementara jumlah uang dalam dolar masih kami hitung," kata Ghufron lagi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa tim satuan tugas telah mengamankan beberapa pihak dalam operasi senyap tersebut. Dia mengatakan, KPK segera melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak dimaksud.

Saat ini, penyidik KPK tengah melakukan investigasi lanjutan terhadap para pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Lembaga antikorupsi itu kini memiliki waktu maksimal 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diciduk dalam OTT dimaksud.

"Benar, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta. Salah satu yang diamankan adalah walikota Yogyakarta 2017-2022," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement