Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aeni Nurhakimah

Perkawinan di Bawah Umur

Eduaksi | Wednesday, 01 Jun 2022, 22:29 WIB

Perkawinan dibawah umur

Perkawinan dibawah umur adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang usianya belum mencapai 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Sedangkan menurut WHO perkawinan dibawah umur atau pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan ataupun salah satunya masih bisa dikatakan remaja yang usianya belum mencapai 19 tahun.

Fenomena perkawinan dibawah umur ini banyak ditemukan di berbagai daerah salah satunya terdapat di desa Talang Mas, Sumatera Selatan. Yaitu banyak perkawinan yang dilakukan namun usianya belum mencukupi standar terutama pada pihak wanita. Banyak orang tua yang beranggapan bahwasanya seorang wanita jika sudah bisa membaca dan menulis sudah dianggap cukup.

Perkawinan dibawah umur ini biasanya terjadi karena salah satu faktor penyebabnya antara lain: keinginan orang tua atau di jodohkan, kurangnya pengetahuan dan pendidikan, ekonomi yang terbatas dan lain sebagainya. Berikut hadis yang sudah direaksikan:

ايُّمَا شَابٌّ تَزَوَّجَ فِى حَدَا ثَةِ سِنِّهِ حَجَّ شَيْطَنُهُ: يَا وَيلَهُ يَا وَيلَهُ عَصَمَ مِنِّى دِينَهُ

" Siapapun pemuda yang menikah di usia mudanya, maka setan berkata: "aduh, hancur diriku! Aduh, hancurnya aku! Dia telah menjaga agamanya dariku. "

Perkawinan dibawah umur juga bisa menimbulkan dampak negatif contohnya, pertengkaran rumah tangga yang disebabkan oleh masalah kecil yang dibesar-besarkan karena kurangnya kedewasaan dalam menghadapi masalah tersebut dan masih saling egois atau keras kepala.

Perkawinan dibawah umur pada dasarnya lebih rawan dalam membina rumah tangga, karena kurangnya keimbangan kesiapan maupun kematangan fisik dan psikologisnya.

Pasal 7 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Namun, penyimpanan terhadap batas usia tersebut dapat terjadi ketika ada dispensi yang diberikan oleh pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun dari pihak wanita (Pasal 7 ayat 2).

Ada lima cara untuk menyelamatkan masa depan dalam menghentikan praktik pernikahan dini yaitu :

1. Pendidikan perempuan

Pendidikan berperan sangat penting dalam menjaga anak perempuan aman dari pernikahan dini. Pendidikan juga menjamin anak perempuan akan memperoleh keterampilan dan pengetahuan untuk menghidupi keluarga mereka.

2. Pemberdayaan perempuan

Ketika anak perempuan percaya diri dengan kemampuannya dan di senjatai dengan pengetahuan tentang hak-hak mereka dan didukung dari kelompok sebaya anak perempuan yang diberdayakan.

3. Pemberdayaan masyarakat lebih luas untuk membantu hak-hak perempuan

Orang tua dan tokoh masyarakat sering kali bertanggung jawab dalam memutuskan kapan dan dengan siapa perempuan akan menikah. Ketika orang tua dan tokoh masyarakat dididik tentang banyak konsekuensi negatif dari pernikahan anak.

4. Perbanyak lapangan kerja

Memberikan keluarga peluang mata pencaharian adalah cara yang efektif untuk mencegah pernikahan anak yang terjadi akibat kebutuhan keuangan. Ketika keluarga memiliki peluang ekonomi yang meningkat, mereka cenderung tidak menganggap anak perempuan mereka sebagai beban ekonomi.

5. Pemberlakuan perundang-undangan

Kebijakan hukum, dalam pencatatan akta kelahiran dan perkawinan merupakan alat yang ampuh untuk mencegah perkawinan anak. Kita harus menghentikan waktu dan menghentikan kemunduran sehingga anak perempuan dapat memutuskan masa depan mereka sendiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image