Rabu 01 Jun 2022 22:25 WIB

Polisi Periksa 13 Saksi Pembakaran Kantor PLN di Donggala

Menurut saksi, pembakaran kantor PLN itu dipicu pemadaman listrik berulang.

Ilustrasi Kebakaran
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kebakaran

REPUBLIKA.CO.ID, DONGGALA -- Polisi memeriksa 13 saksi dalam aksi protes berujung pembakaran dua kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kecamatan Dampelas dan Kecamatan Tambu, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Kami sedang memeriksa enam orang saksi dari Kecamatan Dampelas dan dan tujuh orang dari Kecamatan Tambu," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Donggala IptuIsmail di Donggala, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan secara persuasif, yakni memanggil satu persatu maupun sekaligus saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Meski begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi lain setelah pengembangan kasusnya nanti.

Selain pemeriksaan terhadap belasan warga, pihaknya telah menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan. "Nanti setelah proses itu kami tetapkan tersangka, kemudian pelimpahan perkara ke kejaksaan," ujar Ismail.

Berdasarkan keterangan saksi, perusakan dan pembakaran objek vital PLN pada 27 Mei 2022 itu dipicu pemadaman listrik berulang oleh PLN dalam tempo yang panjang tanpa keterangan jelas. "Dari pemeriksaan saksi semua mengatakan dalam BAP bahwa masyarakat sakit hati karena aliran listrik PLN tidak stabil. Biasanya dalam seminggu hanya sehari hidupdan ada empat desa malah mengalami mati total," ucap Ismail.

Lalu, masyarakat menemui pihak PLN menanyakan alasan pemadaman listrik hingga berjam-jam. Karena tidak berhasil bertemu dengan pihak perusahaan,masyarakat melampiaskan dengan merusak fasilitas hingga berujung pembakaran.

Sebelumnya, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura meminta kepolisian mengusut tuntas kasus di dua kecamatan di Donggala. "Saya minta polisi untuk mengusut sesuai hukumdengan harapan masyarakat tidak main hakim sendiri. Polisi harus menegakkan hukum sesuai ketentuan," kata Rusdy.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement