IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 tidak dibebankan kepada jamaah calon haji.
Kepala Divisi Penghimpunan BPKH Muhammad Tabrani Nuril menyampaikan BPIH pada tahun ini meningkat menjadi sebesar Rp81 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya,sekitar Rp72 juta.
"Para jamaah calon haji hanya membayar
Baca Selengkapnya di ihram.co.id