Selasa 31 May 2022 18:54 WIB

BPK Soroti Keuangan DKI, Anies: Pasti Kita Tindak Lanjuti

Anies sebut Jakarta adalah salah satu daerah yang memiliki keunikan tersendiri.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ilham Tirta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menjanjikan Pemprov DKI Jakarta akan segera menindaklanjuti temuan audit dari BPK terkait keuangan DKI Jakarta. Dia menyebut, dengan adanya perolehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kali secara beruntun, bisa membantu evaluasi tersebut lebih baik.

“Setiap audit pasti kita tindak lanjuti,” kata Anies setelah rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, meski demikian, Jakarta sebagai salah satu daerah memiliki keunikan tersendiri. Terlebih, saat proses audit dari BPK, DKI memiliki hasil tindak lanjut yang diangkakan senilai 86,34 persen. Nilai itu, kata dia, lebih tinggi daripada rata-rata nasional yang berkisar 80,6 persen.

“Dan lebih tinggi daripada DKI tahun sebelumnya 77,6 persen,” jelas dia.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, BPK tetap menyoroti temuan kelebihan bayar gaji yang terjadi di Pemprov DKI. “Pada sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permasalahan di antaranya kelebihan gaji atau tunjangan kerja daerah dan TPP sebesar Rp 4,17 miliar,” kata Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta, Dede Sukarjo saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5).

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI tahun 2021. Tak hanya itu, dalam laporan tersebut, BPK juga menyinggung adanya kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 3,52 miliar.

Sementara dari sektor pendapatan, BPK meminta ada evaluasi terkait lemahnya pendataan dan pemungutan pajak daerah. Pasalnya, hal itu dinilai BPK berdampak pada kurangnya pendapatan daerah.

“Antara lain, terdapat 303 Wajib Pajak BPHTB yang telah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan, namun BPHTB-nya kurang ditetapkan sebesar Rp 141,63 miliar,” katanya.

Khusus dengan adanya permasalahan itu, lanjutnya, BPK merekomendasikan dana yang ada pada rekening (escrow) bisa segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement