Selasa 31 May 2022 16:30 WIB

DPR-Kemenag Bahas Kemungkinan Revisi UU BPKH dan Haji

Raker Komisi VIII-Kemenag, Bahas Kemungkinan Revisi UU BPKH dan Haji

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
DPR-Kemenag Bahas Kemungkinan Revisi UU BPKH dan Haji. FOto: Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
DPR-Kemenag Bahas Kemungkinan Revisi UU BPKH dan Haji. FOto: Setoran dana haji (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyampaikan kemungkinan melakukan revisi untuk dua undang-undang, yaitu UU BPKH dan UU Haji dan Umrah. Hal ini disampaikan menyusul adanya tambahan anggaran operasional haji yang terkesan mendadak.

"Penting juga dengan adanya tambahan anggara Rp 1,5 triliun dalam waktu yang singkat ini, perlu dipikirkan melakukan revisi UU tentang BPKH dan UU Haji dan Umrah. Sehingga ke depannya kita lebih siap menghadapi situasi kekinian yang diterapkan Arab Saudi," ujar dia saat membuka rapat kerja (raker) bersama Kementerian Agama dan BPKH, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga

Ia menyebut persiapan penyelenggaraan ibadah haji penting untuk terus dilakukan. Hal ini mencakup aspek pembinaan, pelayanan dan perlindungan, agar jamaah bisa melakukan ibadah dengan baik secara syariat Islam.

Dengan demikian, usai pelaksanaan haji 1443 H bisa langsung dibahas evaluasi dan persiapan haji ke depan sehingga tidak ada istilah keterkejutan bagi setiap pihak.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran operasional haji 1443 H senilai Rp 1,5 triliun. Hal ini disampaikan setelah Kerajaan Saudi mengumumkan biaya sistem Masyair, yang mengalami kenaikan tinggi dibandingkan sebelumnya.

Atas informasi yang dinilai mendadak ini, pihak Komisi VIII dan Kemenag menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) pada Senin (30/5/2022) malam. Di dalamnya juga dibahas soal pembuatan nota protes kepada Kerajaan Saudi.

"Termasuk tadi malam dibahas soal nota protes, bagaimana kita mengajak negara-negara penyuplai haji terbesar, kita ajak bergabung untuk mengajukan protes kenapa semena-mena. Itu mungkin dengan waktu yang banyak, kita bisa lebih komprehensif menyiapkan haji tahun depan," ucap Yandri.

Adapun pembahasan usulan tambahan anggaran operasional haji reguler disebut fokus pada dua komponen, yaitu paket Masyair dan biaya technical landing Embarkasi Surabaya. Raker juga akan merumuskan sumber pembiayaan tambahan anggaran, apakah dari nilai manfaat keuangan haji, dari dana efisiensi pengeluaran keuangan operasional haji, ataupun dua-duanya.

Terkait usulan biaya technical landing, dalam pembahasan sebelumnya ditekankan bila memang diperlukan akan diambil dari dana APBN. Tetapi bila tidak diperlukan, tetap ahrus disetujui karena menyangkut kelancaran seluruh jamaah haji Embarkasi Surabaya, yang berasal dari Jawa Timur, NTT, Bali dan sebagian Sumatera Selatan.

Selanjutnya, Komisi VIII DPR disebut menginginkan adanya efisiensi dari pihak lain, seperti perhotelan, jika memungkinkan dari sisi aturan hukum. Namun jika tidak, akan dijadikan bahan evaluasi setelah penyelenggaraan haji tahun ini.

Yandri menyebut usulan tambahan anggaran operasional haji yang sebelumnya disampaikan Menag akan dihapus. Diketahui usulan tambahan anggaran tersebut terdiri dari lima item, namun akan difokuskan hanya pada dua item.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement