Selasa 31 May 2022 07:52 WIB

Simposium Fatwa Digelar di Masjidil Haram

Penasihat Penjaga Dua Masjid Suci dan Gubernur Wilayah Makkah gelar simposium fatwa.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Jam di Masjidil Haram terlihat dari kejauhan. Bahkan jam ini masih terlihat beget jelas dari jarak 7 KM, misalnya dari kawasan Mina.
Foto: Wikipedia
Jam di Masjidil Haram terlihat dari kejauhan. Bahkan jam ini masih terlihat beget jelas dari jarak 7 KM, misalnya dari kawasan Mina.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Penasihat Penjaga Dua Masjid Suci dan Gubernur Wilayah Makkah, Pangeran Khaled Al-Faisal dijadwalkan akan menggelar simposium pada Selasa (31/5) berjudul “Fatwa (Fikih) di Dua Masjid Suci dan Dampaknya pada Prosedur Fasilitasi bagi Pengunjung” yang diselenggarakan oleh Kepresidenan untuk Dua Masjid Suci bekerja sama dengan Kepresidenan Penelitian Ilmiah dan Ifta di Masjidil Haram.

Simposium akan melihat partisipasi anggota ulama senior dan imam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di hadapan tokoh-tokoh terkemuka dari berbagai sektor di Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga

Kepala Kepresidenan Dr. Abdulrahman Al Sudais mengatakan bahwa simposium tersebut mewujudkan minat kepemimpinan pada pengunjung Dua Masjid Suci, memperkaya eksperimen, ilmu pengetahuan dan pengetahuan, dan merupakan perpanjangan dari upaya dan layanan yang diberkati untuk menyampaikan pesan agung masjid-masjid suci dengan cara yang terbaik.

“Upaya yang dilakukan oleh Kepresidenan Umum dan Kepresidenan Penelitian Ilmiah dan Ifta merupakan elemen terbaik untuk keberhasilan dan keunggulan simposium, karena mereka menjadi referensi terakreditasi dalam mewujudkan pendekatan yang benar dari fatwa, terutama di Dua Masjid Suci, dan untuk membangun pilar yang kokoh untuk fatwa dengan cara yang berkontribusi untuk memfasilitasi prosedur bagi jamaah haji dan umrah” kata Abdulrahman Al Sudais seperti dilansir Saudi Gazette pada Selasa (31/5/2022)

Dia juga mencatat bahwa partisipasi Mufti Besar Arab Saudi dan Presiden Dewan Cendekiawan Senior dan Presidensi Umum Penelitian Ilmiah dan Ifta Sheikh Abdulaziz Al Al Sheikh dan anggota ulama senior dan anggota komite permanen untuk fatwa Sheikh Saleh Al Fowzan menekankan pentingnya acara tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement